Lampung Timur — MediaGerbangnusa.com. Team Tekab 308 sikat III Polsek Way jepara telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). pelaku yg masih remaja kisaran 15an tahun berinisial MZ asal Desa Braja Asri Kec Way Jepara lampung timur.
2.) RO ( DPO ) ,20thn, Desa Braja Asri Way Jepara lampung timur.
Berdasarkan laporan polisi :
1. Laporan polisi tanggal 10 Maret 2017, dengan korban Sutarmo, 60Th, Dsn Sinar Banten,Kec Way Jepara Kab Lampung Timur, Pada hari jumat tanggal 10 maret 2017 sekira jam 01.00 Wib di masjid shuhada Jln Lintas km 107 Desa labuhan Ratu Baru Kec Way Jepara Kab Lamtim. Pelaku yg diketahui berjumlah dua orang masuk kedalam masjid dengan cara mencongkel pintu masjid kemudian pelaku tersbt mencongkel kotak infak masjid dan mengambil uangnya setelah itu pelaku mengambil kembali kotak infak yang terbuat dari plat besi yang telah ditanam didinding/tembok masjid dikarenakan pelaku diketahui oleh pengurus masjid dan diteriki maling kedua pelaku tsb melarikan diri. Kerugian di perkirakan Rp. 4.728.000,-(empat juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu rupiah)
2. Laporan polisi tanggal 24 November 2017, dengan korban bernama Sumiatun, 75th,Desa Labuhan Ratu Baru Kec Way Jepara Kab Lamtim, Pelaku melakukan pencurian tersebut sekira bulan Februari th 2017 sekira jam 23.00 Wib di warung milik korban di Desa Labuhan Ratu Baru Kec Way Jepara dengan cara mendongkel pintu warung dan mengambil 6 (enam) buah tabung gas. Akibat kejadian trsebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah)
3. Laporan polisi tanggal 24 November 2017, dengan korban bernama Fajar satria Desa Braja Asri Kec Way Jepara Kab Lamtim. Pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan sekira bulan Februari tahun 2017 serkira jam 03.00 Wib di rumah korban di Desa Braja Asri Kec Way Jepara Kab Lamtim. Pelaku melakukan pencurian tsb dengan cara masuk kedalam rumah melewati pintu belakang yang tidak dkunci dan mengambil 2(dua) buah tabung gas dan 1(satu) ekor ayam. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 200.000,- ( dua ratus ribu rupiah )
Team tekab 308 sikat III Polsek Way Jepara Setelah melakukan penyisiran dan penyelidikan mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku kemudian langsung menuju rumah pelaku setelah sampai ditempat pelaku tersebut berhasil ditangkap, pada saat penangkapan tanpa ada perlawanan. Barang bukti yg berhasil di amankan berupa satu kotak infak mesjid.
Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H., di dampingi Kapolsek way jepara IPTU S.I. Marbun membenarkan bahwa team tekab 308 sikat III Polsek way jepara telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan sekarang tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek way jepara guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Penulis : Ali unus
Editor : W07