Korupsi Dana Desa,oknum Mantan Kades Di Lampung Timur Di Tetapkan Jadi Tersangka 

Lampung timur — Mediagerbangnusa.com– Mantan Kades Marga Batin, Lampung Timur ( lamtim). Setelah hampir satu tahun menjadi buronan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamtim, tersangka Mugo Harsono merupakan mantan Kepala Desa Marga Batin, Kecamatan Waway Karya, akhirnya ditangkap dirumah nya Desa Karang Anom, Kecamatan Waway Karya.

Tersangka ditangkap atas dugaan korupsi penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tahun 2018 dan tunggakan pekerjaan dari Dana Desa Tahun Anggaran 2019.

Kejari Lamtim Agus Baka Tangdililing melalui Kasi Intel Muhammad Rony, membenarkan penangkapan tersangka oleh Tim yang dipimpin Kasi Pidsus, Marwan Jaya Putra pada hari Kamis malam (23/4/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.

Mugo sebelumnya melarikan diri sejak tanggal 21 Mei 2024 saat proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani pihak kejaksaan.

“Tersangka kita tangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan nomor: PRINT-659/L.8.16/Fd.1/04/2025 tertanggal 24 April 2025,” kata Kasi Intel.

Menurut Muhammad Rony, penangkapan tersangka merupakan langkah penting dalam menegakkan hukum dan memberikan kepastian terhadap proses penyidikan yang telah lama tertunda.

Atas kasus tersebut, Mugo Harsono dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka juga diancam dengan pasal subsider, yaitu Pasal 3 Jo. Pasal 18 dari Undang-Undang yang sama.

Untuk mencegah kemungkinan tersangka kembali melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya, pihak kejaksaan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Sukadana, terhitung sejak 24 April hingga 13 Mei 2025.

“Sekitar pukul 01?15 WIB, tersangka dibawa ke kantor, dan pukul 03.00 WIB resmi dititipkan ke Rutan,” imbuh Muhammad Rony. (ali unus)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *