Bupati Lamtim menegaskan tidak pernah mengeluarkan izin untuk penambang pasir, Namun penambang ilegal tetap leluasa beroperasi 

Lampung Timur — MediaGerbangnusa.com. Puluhan mesin penyedot pasir kembali marak beroperasi di wilayah kecamatan Pasir Sakti Lampung Timur.  Diduga para penambang memalsukan izin operasi sehingga dapat dengan leluasa melakukan penyedotan pasir, Kamis (23/11).

Pantauan beberapa kawan media di lokasi ada puluhan mesin beroperasi di Desa RejoMulyo dan Sumur Kucing Kecamatan Pasir Sakti Lampung Timur. Keterangan dari seorang warga yang tak mau disebutkan namanya mengatakan  ada dua Perusahaan atau PT yang melakukan penyedotan pasir secara besar besaran di dua desa tersebut.

“ada dua perusahaan yaitu PT WR dan PT JPP , pasir yang disedot diangkut menggunakan dumtruck pada malam hari dan di oper kedalam sebuah kapal tongkang yang sudah menunggu” ujarnya.

Selanjutnya warga itu menunjukkan adanya mesin penyedot pasir yang sedang beroperasi disebuah tempat yang letaknya tidak jauh dari lokasi Minapolitan,”bisa lihat sendiri  dan disana ada beberapa orang yang menjaga itu Centengnya,”tambah warga itu

Bupati Lampung Timur Chusnunia Chalim menegaskan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi atau izin bagi para penambang pasir, hal itu disampaikannya pada Festival Mangrove di Desa Labuhanratu, Kecamatan Pasirsakti, Lampung Timur 10 Oktober 2017 yang lalu.

“jika provinsi mengeluarkan izin penambangan pasir, sudah dipastikan ada rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten Lampung Timur. Tapi, saya dan pak wakil tidak pernah merekomendasikan soal tambang pasir,” kata Bupati Chusnunia Chalim saat itu.

Anehnya pihak aparat kepolisian  terkesan membiarkan adanya penambangan diwilayah itu, sehingga para penambang pasir ilegal dengan leluasa melakukan penyedotan pasir dan sampai saat ini mereka tetap beroperasi melakukan penambagan pasir tersebut.

Penulis : Als

Editor : k20

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *