DIDUGA ADA OKNUM MEMBEKAP USAHA SOMEL KAYU ILEGAL MILIK “BOS ACAI JAILU” DI BARAN KARIMUN

Karimun-MediaGerbangNusa. Ratusan ton bahan baku ilegal loging tanpa izin resmi terkesan luput dari pantauan penegak hukum diwilayah kelurahan baran kabupaten karimun , hal ini kuat dugaan ada kerja sama antara pihak pengusaha dengan aparatur penegak hukum.

Berdasarkan pantauan awak mediaGerabangNusa, ini kelurahan baran kecamatan meral belum lama ini, puluhan ton kayu resak dan meranti untuk dipotong pembutan di jual karimun, kayu itu diproleh dari area hutan lindung seputaran ransang, merbau kabupaten meranti
terkait perijinan puluhan usaha somel kayu legal di kelurahan baran tersebut saat ditemui kelurahan dikantornya lurah tidak berada ditempat sampai sekarang belum ditanya imformasinya usaha kayu legal bos acai jailu belum pernah mengeluarkan izin apapun kepada setiap pengusaha somel kayu legal itu bos acai jailu di baran,

Informasi yang di himpun awak media dari kelurahan baran kecamatan meral bahwa untuk segala hal kepengurusan aktivitas, salah seorang pengusaha berinisial “jailu, selaku tanggung jawab, dia juga terindikasi sebagai orang yang selalu berkoordinasi di lapangan, baik di kelurahan maupun mengkondisikan kesetiap aparatur pengak hukum diwilayah kerja kabupaten karimun maupun provinsi untuk memulus usaha somel legal ini. Sabtu, 28/7/2017.

“Hal ini terbukti sampai sekarang kelurahan baran boleh dikatakan aman bagi pengusaha somel kayu legal masuk di kecamatan meral kabupaten karimun. Meskipun bahan kayu di duga diperoleh dari hutan lindung.
Untuk memuluskan usaha somel kayu legal ini, kuat dugaan semua instansi terkait sebagai penegak hukum di wilayah kerja kabupaten karimun memperoleh upeti dari sejumlah pegusaha somel kayu legal
“Hal itu melemahkan pengawasan dan penegakan hukum bagi para pengusaha kayu yang menggunakan kayu hutan lindung tersebut, koordinasi melemahkan penegakan hukum bagi pelanggar hukum, bahkan membutakan mata hukum bagi para mafia ilegal loging di kabupaten karimun kepulauan Riau. (Iwan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *