Lampung Timur –Mediagerbangnusa.com. Badan Kepegawain Daerah (BKD) Lampung Timur menerima surat usulan pindah salahsatu Pejabat eselon II yang saat ini bertugas pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Lamtim.
Surat usulan pindah itu sendiri telah di setujui oleh Bupati Lampung Timur Chusnunia Chalim beberapa waktu lalu. Hal ini di jelaskan Kepala Bidang (Kabid) Mutasi Towy Yusuf mendampingi Kepala BKD Lamtim M. Noer Alsyarif di ruang kerjanya, Kamis (01/11/2018).
Menurut Towy, persetujuan alih tugas dari Bupati Lamtim terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) atas nama Drs Hasbie Aska, S.T ini tertulis pada tanggal 17 September 2018 dengan nomor surat 828/2667/25-SK/2018.
“Surat usulan pindah Kadis Kominfo sudah di setujui oleh Bupati, dan surat itu sendiri di tujukan kepada Gubernur Lampung melalui BKD Provinsi Lampung,”jelasnya.
Saat di konfirmasi lebih lanjut, Towy mengatakan bahwa yang bersangkutan masih aktif sebagai kepala Dinas Kominfo Lamtim sebelum SK dari Provinsi di keluarkan.
“Kita masih menunggu SK dari Provinsi, setelah SK itu turun, pejabat yang mengajukan usulan pindah tugas itu tadi (Hasbie) tidak di perbolehkan lagi menempati jabatannya di Lamtim,”terangnya.
Dikatakannya, mengenai pemberhentian pejabat yang telah mengusulkan pindah tugas, pihaknya tidak menemukan aturan yang memperbolehkan pejabat tersebut untuk di berhentikan.
Kecuali, lanjut Towy, yang bersangkutan membuat surat pengunduran diri dari jabatannya. Namun, hingga saat ini tidak ada surat pengunduran diri dari kadis Kominfo Lamtim.
“Tidak ada aturan yang bisa memberhentikan pejabat yang telah mengusulkan pindah tugas, kecuali yang bersangkutan membuat surat pengunduran diri atau SK dari Provinsi sudah turun baru bisa di bebas tugaskan,”tandasnya.(Ali unus)