Lampung — Mediagerbangnusa.com.
Terkait masakan khas Lampung sekampung limo migo yang di duga di lecehkan kelompok sadar wisata (pokdarwis) 2 (dua) bulan lalu tayang pada siaran tv nasional trans 7 di desa GiriMulyo kecamatan marga sekampung kabupaten Lampung timur ,kelompok sadar wisata ingkar janji pada surat pernyataan pokdarwis yang di ketahui kepala desa Girimulyo dan camat marga sekampung ,”SURAT PERNYATAAN”
“Kami yang betanda tangan di bawah ini sebagai kelompok sadar wisata Desa
Giri Mulyo Kecamatan Marga Sekampung Kabupaten Lampung Timur dengan
ini menyatakan bahwa
1. Memohon maaf kepada seluruh Tokoh Adat Sekampung Limo-Migo
terkait kesalahan penayangan kuliner adat (Klawar) yang di tayangkan
di station Tv Trans7.
2. Bersedia memenuhi tuntutan pihak adat Sckampung Limo-Migo pada
pertemuan yarng difasilitasi bapak Rajo Barndar Desa Gunung Pasir Jaya
Kecamatan Sekampung Udik yakni:
a.) Membayar denda adat sebesar Rp. 48.000.000
b.) Menyiapkan 2 ekor kambing untuk meluruskan proses pembuatan
masakan klawar yang sebenarnya/sesuai dengan adat kebiasaan
Sekampung Limo-Migo
c.) Menayangkan ulang proses pembuatan kuliner adat (klawar) di
station Tv (Trans7)
3. Untuk memenuhi poin 2 (a dan b) tersebut di atas kami meminta waktu
1 (satu) bulan sejak terhitung surat pernyataan ini kami tanda tangani.
Demikian surat pernyalaan ini kami buat tanpa ada paksaan dan pengaruh
dari pihak lain, apabila kami mengingkari pernyataan ini, kami siap dituntut
secara hukum
Sukadana. 26 September 2019
Yang membuat pernyataan.
1. DARMANTO
2. PETRUS SUNYOTO
.
Mengetahui
1. Kepala Desa Giri Mulyo
ASMANIK
2.CamatMarga Sekampung
IRRAWAN, MJ, S.IP.MM
Dengan adanya pernyataan tersebut kelompok sadar wisata ingkar janji dan tidak menghargai adat istiadat sekampung limo migo, tokoh adat sekampung limo migo akan tuntut secara hukum serta akan menyampaikan aspirasi di kabupaten Lampung timur dalam waktu dekat ini tokoh adat dan masyarakat adat ratusan orang akan ke Pemda lamtim .(ali unus)