Rini Mulyati:Mengharapkan Pihak Kejari Lam-Tim Bisa Lebih Serius Dalam Menangani Laporan Kami

Lampung Timur–Mediagerbangnusa.com. Sekertaris LMS TEGAR Rini Mulyati merasa pemanggilan kepala Badan PMD Syahrulsah via telepon dirasanya sangat berbalik dengan saat pihak nya melaporkan melalui surat resmi lembaga Lsm nya. ” Kamis 04/10/2018

Terkait laporan Lsm tegar ke pihak kejaksaan negeri Lampung timur yang melaporkan kepala BPMD Syahrulsah tentang pelatihan jurnalis kepala desa selampung timur mulai mendapatkan titik terang dengan direspon nya laporan Lsm tegar oleh pihak kejaksaan negeri Lampung timur memanggil kepala badan yang bersangkutan dengan laporan nya tersebut.

Namun yang disayangkan oleh Sekertaris LSM TEGAR kabupaten Lampung timur ini mengapa pemanggilan kepala badan PMD tersebut melalui via telepon, karena menurut Rini mulyati , pihak nya melaporkan kepala badan tersebut melalui surat resmi lembaga nya.

” Saya agak sedikit bingung mengenai pemanggilan kepala badan PMD oleh kejaksaan negeri Lampung timur melalui via telepon, karena pada dasarnya bukankah kami melaporkan kegiatan pelatihan jurnalis bagi kepala desa ini secara resmi dan tertulis sehingga sangat tidak relevan jika melalui telepon itu di kategorikan sebagai upaya pemanggilan.” Kata Rini Mulyati dikediamannya

Lebih jauh Rini Mulyati menjelaskan bahwa Menurut Pasal 1 butir 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang suatu tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya.

” Dengan demikian, tujuan dari pemanggilan adalah sebagai salah satu upaya mencari bukti-bukti untuk membuat terang suatu tindak pidana, dan untuk melakukan pemanggilan penyidik wajib memberikan panggilan secara tertulis.” Ujarnya

Rini Mulyati mengharapkan kepada kejari lampung timur agar dapat mengungkap seterang terangnya apa yang telah pihaknya laporkan.

” Saya berharap ada tindakan yg lebih serius dari pihak kejaksaan negeri Lampung timur dalam penanganan pengaduan kami. Karena sebagai masyarakat Lampung timur kami hampir pesimis apakah masih ada keadilan hukum di bumi tuah bepadan ini.” Tandasnya dengan tegas. (Ali Unus)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *