BINTAN – MediaGerbangNusa. Polres Bintan memusnahkan sabu sebanyak 15,995 Kilogram. Narkoba ini merupakan barang bukti yang diamankan petugas dari dua pelaku yang ditangkap di depan Hotel Comfort beberapa waktu lalu.
“Barang bukti yang dimusnahkan narkoba jenis sabu dan 1005 butir pil ekstasi,” ujar Kapolres Bintan, AKBP Febrianto Guntur Sunoto dalam siaran persnya di Mapolres Bintan, Senin (17/7).
Sebelum dimusnahkan, kata Guntur, barang bukti narkoba tersebut sudah terlebih dahulu dibawa dan diperiksa di Labfor Medan dan dibuatkan berita acara pemeriksaannya.
Dalam pemusnahan tersebut, para tersangka dalam kasus ini juga dihadirkan. Mereka dikutsertakan menyaksikan proses pemusnahan.
Guntur menegaskan sabu yang diamankan dari dua tersangka di halaman parkir Comfort Tanjungpinang ini adalah sebanyak 15,995 Kilogram yang saat itu dikemas dalam 21 paket. (Sapuan)