KEJARI KARIMUN PEMUSNAHAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA KEPABEAAN PENYELUDUPAN YANG TELAH MEMILIKI HUKUM TETAP

Karimun – MediaGerbangNusa. Kejari karimun melakukan pemusnahkan barang bukti dari tujuh perkara hasil tidak pidana peyeludupan barang bukti dari perkara tahun 2014,2016 dan 2017, pemusnahan bertempat di poros karimun di hutan jauh pemukiman warga, selasa 18/7/2017 pagi
Dalam pemusnahan ini ikut hadir wakil bupati Anuar hasyim, kapolsek tebing, kepala kanwil Djbc khusus Kefri dan undangan lainnya.

Dalam sambutan anuar hasyim mengatakan “tindak kejahatan berupa penyeludupan barang tampa izin legal di karimun merusak pasaran ini harus dihukum berat” ujar hasyim
Selanjutnya sambutan kepala kejari karimun slamet sentosa mengatakan pemusnahan barang penyeludupan ini sudah melaluhi mekanisme proses hukum yang tetap.

“barang bukti dari tujuh orang terdakwa perberupa 782 ballpress 14 karung, pakaian bekas ballopress sebayak 530 ball, barang bekas campuran 90 karung, barang pecah belah bekas 10 karung, barang bekas pakai 900 ball dan ke meja bekas 1 buah alat suling air bekas 1 unit.
Dan juga kasur bekas 7 buah, ranjang besi bekas 2 set, karpet bekas 4 gulung, kereta dorong bayi bekas 2 unit,microwave 1 unit, sepeda bekas 1 unit,barang pecah belah 2 kotak, pakaiyan bekas 113 karung 974 ball” ujar slamet

Slamet juga mengatakan pemusnahan sebagai bukti dan membantah yang selama ini ada pihak yang menuding kejari karimun “ kami buktikan sendiri selama ada pihak tidak bertangung jawab dan kami berkerja profesional sesuai prosedur hukum” ujarnya
Pemusnahan barang bukti penyeludupan dengan di masukan dalam kolam besar dan di kumpul dibakar bersama-sama sampai hangus tak tersisa satupun. (Iwan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *