Niat Bantu Warga : Sekdes Sukabanjar Tabrak Aturan

Tanggamus — Mediagerbangnusa.com. Pemalsuan keterangan identitas yang diduga dilakukan oleh Titin Gustina (36) yang melibatkan Amyani sebagai Sekretaris Pekon Sukabanjar Kecamatan Gunungalip Kabupaten Tanggamus masih menjadi sorotan. Pasalnya Doni Irawan (39) merasa akibat dari pemalsuan identitas tersebut berdampak buruk bagi dirinya. Untuk diketahui bahwa secara hukum negara, Doni Irawan merupakan suami sah dari Titin Gustina, meskipun secara agama mereka telah berstatus cerai, hal tersebut dibuktikan dengan adanya surat talak yang ditanda tangani oleh keduannya beserta para saksi setelah keduanya sempat membina rumah tangga dan sudah dikaruniai 2 orang anak.

Merasa sudah bercerai, kemudian Titin Gustina menikah kembali dengan seorang pria yang terhitung masih merupakan tetangganya sendiri. Penuturan Doni kepada media ini, Senin (25/2). Pada awalnya dirinya tidak pernah mempersoalkan dengan pernikahan tersebut, tetapi persoalan muncul tatkala, dirinya merasa dipersulit saat ingin membuat surat pindah domisili sebagai syarat pembuatan Kartu Keluarga (KK) serta KTP yang baru sesuai tempat domisilinya saat ini.

“ Karena dipersulit, muncul pertanyaan dalam benak saya, ditambah lagi saya dapat informasi bahwa mantan isteri saya menikah secara sah dan mendapat akta nikah, mendorong saya datang ke KUA Gunungalip, baru ketahuan ternyata surat N 6 yang dilampirkan menerangkan bahwa Titin Gustina berstatus janda ditinggal mati, artinya saya dianggap sudah meninggal dunia.” Paparnya

Pantas saja, lanjut Doni dirinya dirinya tidak bisa mengurus surat pindah, padahal itu merupakan syarat untuk pembuatan KTP, KK dan lain-lain. “ Kan tidak mungkin orang yang sudah mati bisa mengajukan surat pindah domisili, jelas saya dirugikan baik secara materiil maupun inmateriil, seharusnya lakukanlah proses sesuai prosedur, saya merasa seluruh hak sebagai manusia yang masih hidup dihilangkan,” kesahnya.

Sekertaris Pekon Sukabanjar, Amyani saat dikonfirmasi oleh media ini terkait adanya dugaan pembuatan surat N 6 dengan keterangan palsu membenarkan bahwa dirinya lah yang membuat surat tersebut atas dasar permintaan Titin Gustina yang pada saat itu masih sebagai calon pengantin (Cantin).

“ Saya hanya berniat membantu warga untuk mempermudah proses pernikahan, tidak ada maksud lain, cap serta tanda tangan kepala pekon, saya yang melakukannya,” ujarnya.

Disinggung adanya dugaan suap untuk memperlancar proses pembuatan surat keterangan N6 tersebut, dengan suara pelan Amyani membantah dugaan tersebut.

“ Tidak ada mas pemberian uang atau apapun, karena saya hanya berniat membantu karena dia adalah warga saya,” ujarnya lirih.

Sayangnya Kepala Pekon Sukabanjar Metari Zulfa ketika dikonfirmasi melaui sambungan selulernya terkait adanya indikasi mal administrasi yang dilakukan oleh sekretarisnya, Metari enggan menjawab. (4/3)

“ Kebetulan saya masih ada rapat, di setting saja mas kapan waktunya untuk ketemu lagsung, karena tidak nyaman kalau berbicara melalui telpon,” tukasnya. (Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *