Dalami Laporan Laskar Merah Putih,Kejari Lampung Timur Turunkan Tim Investigasi

Lampungtimur — Mediagerbangnusa.com. Kembali Datangi Kejaksaan Negeri Lampung Timur,  Ketua Macab LMP Kabupaten Lampung Timur Amir Faisol mendapat angin segar dari Kepala Kejari Lamtim. Rabu 27/02/2019

Menindaklanjuti laporan Ke Kejaksaan Negeri Lampung Timur terkait laporan pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan -LO, diketahui bahwa pemda lamtim menyatakan adanya pendapatan deviden bank syariah -LO sebesar Rp.740.061.738.96-,  sedangkan diketahui bahwa bank syariah lampung timur yang beralamatkan di Way Jepara sudah tidak beroprasi lagi dan kantornya sudah lama tutup, Dengan demikian kami menduga adanya pembohongan publik yang dilakukan pemda lampung timur tahun 2017. Karena pada tahun 2016 pemerintah daerah lampung timur tidak menyertakan laporan penerimaan pendapatan deviden bank syariah-LO.

menurut Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur Syahrir Harahap , pihaknya masih melakukan penelusuran secara full baket , menurunkan anggotanya untuk melakukan lidik siapa kepala bank syari’ah , berapa kali pergantian kepengurusan, pemilik saham nya siapa, bentuk hukum nya seperti apa, memenuhi tidak dengan peraturan perbankan syari’ah.

” lebih jauh kita mendalami mengapa tahun 2018 terdapat deviden (pembagian keuntungan) berdasarkan Hak Persero badan usaha tersebut, kepada para pemegang saham, yang diketahui , pemegang sahamnya seratus persen adalah6 pemda lamtim.” kata Kepala kejaksaan negeri lampung timur saat audensi bersama LMP diruang kerjanya (rabu 27/02/2019).

lebih jauh kejari lamtim mengungkapkan, waktu tahun tahun sebelumnya , apakah ini sudah menjadi akumulasi keuntungan tahun sebelumnya, itu yang perlu kita lihat hasil auditnya. Yang penting , bank itu ada.

” tetapi, jika pihak LMP punya testimoni sendiri , ya itu haknya.

Berikutnya, perihal penambahan modal setor tahun 2018 berdasarakan surat dari bank lampung nomor 300/SKDN-1/VII/2018 tentang penyertaan modal saham kabupaten lampung timur pada PT. Bank Lampung ke rekening Giro kas daerah pemda kabupaten Lampung timur dengan rincian penyertaan modal sebesar Rp.4.380.780.000, dengan deviden (bagi hasil)  saham pada tahun buku 2017 sebesar 35% yaitu Rp. 1.558.525.555,25.- dan pada tahun 2018 pemerintah daerah kabupaten lampung timur mengajukan rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten lampung timur nomor 6 tahun 2014 tentang penambahan penyertaan modal kepada bank lampung dari Rp.4.380.780.000 untuk ditambah menjadi Rp.25.619.220.000, sehingga penyertaan modal pemerintah kepada bank lampung menjadi sebesar Rp.30.000.000.000, – kondisi ini kami nilai tidak sesuai dengan keadaan keuangan daerah pemda kabupaten lampung timur yang selalu di umumkan bahwa mengalami defisit dan ini berdampak pada banyaknya program yang di ajukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD)  tidakbisa dilaksanakan dengan alasan Surat Penyedia Dana (SPD) yang tidak kunjung diterbitkan. Dan ini berdampak pada penyusunan anggaran tahun 2019 , beberapa OPD mengeluhkan harus mengurangi pagi anggaran mereka yang sudah di sah kan melalui pembahasan anggaran pendapatan belanja daerah melalui paripurna dengan badan legislatif lampung timur pada akhir tahun 2018 yang lalu. Muncul nya perintah untuk meng efisiensi anggaran pada awal tahun ini tentu diduga menjadi upaya mengangkangi aturan yang sudah dibuat dan di sah kan oleh DPRD lampung timur karena sifatnya APBD lampung timur merupakan produk hukum atau regulasi yang dihasilkan melalui sidang paripurna antara pemda dengan DPRD lampung timur.

Menurut kepala kejaksaan negeri lampung timur ,pihak nya sudah berkomunikasi dengan pihak bank lampung cabang lampung timur, dan pihak bank lampung akan segera memberikan penjelasan melalui surat rincian.

Selanjutnya, laporan hasil pemeriksaan BPK perwakilan Lampung, diketahui terdapat pembayaran insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah kepada sekda Lampung timur sebesar Rp.76.775.017, – sesuai dengan hasil laporan tersebut, diketahui sekda memperoleh insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah tahun 2017 sebesar Rp 76.775.017,-(setelah dikurangi pajak) yang diterima melalui empat kali pembayaran. Selain itu, sekda juga menerima tambahan penghasilan PNS yang pembayarannya didasarkan pada perbup nomor 4 tahun 2017 tanggal 1 februari 2017 tentang penambahan penghasilan kepada pengelola keuangan daerah kabupaten lampung timur sebesar Rp. 25.000.000/bulan (setelah dikurangi pajak) atau Rp.306.000.000-/tahun (Rp.25.000.000×12 bulan).  Pembayaran insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah kepada sekda tersebut tidak tepat karena sekda telah menerima tambahan penghasilan setiap bulan.  Atas tumpang tindih pembayaran insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah dan tambahan penghasilan sebesar Rp.76.775.017.-

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur menjelaskan sudah kita lihat audit BPK nya dan sudah direkomendasikan BPK untuk mengembalikan, sesuai peraturan, setiap audit BPK dan telah direkomendasikan harus ditindaklanjuti dalam waktu yang telah ditentukan.

” jawab mereka sudah dikembalikan, tetapi kita mau melihat bukti pengembaliannya ke Kas Negara, kapan di stor kan , mana bukti stor nya , itu yang perlu kita lihat.” tambah kejari.

Untuk laporan LMP terkait ATK sekretariat daerah yang mencapai angka fantastis sebesar 25milyar, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur sedang dalam taham menelusuri, munculnya angka ini , dari mana , karena LMP mendapatkan nya dari portal resmi pemda lamtim (lpse).

” Maunya pihak LMP kan Pengguna Anggaran yang dipanggil kesini(kejaksaan), Tetapi, masih kita dalami (lidik dalam bahasa kepolisian), kita awali dari Kuasa Pengguna Anggaran.” Tandas Kepala Kejari Lampung Timur Syahrir Harahap. (Ali unus)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *