Lampung Tengah, Mediagerbangnusa.com. – Dewi Normala Sari, warga Kampung Komering Putih, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, korban pencemaran nama baik yang di unggah ke Sosial Media (Sosmed) Facebook dan dugaan adanya ancaman oleh D dengan akun FB inisial Alya Z Alya, ke Subdit Cyber Crime Polda Lampung. Senin, 23 September 2019.
Laporan korban nomor LP/B-1418X/2019/SPKT, Senin 23 september 2019, terlapor inisial D dengan akun Facebook Alya Z Alya, korban berharap dapat diproses sesuai hukum yang berlaku, pelanggaran UU ITE.
Didampingi kerabat dan rekan, upaya korban Dewi Normala Sari melaporkan kejadian yang menimpanya, sebagai bentuk pembelajaran bagi pengguna sosial media untuk lebih berhati-hati dan bijak.
Usai laporan, Dewi menceritakan kronologi kejadian berawal pada Sabtu 12 september 2019, seorang wanita insial D alias Alya pemilik Akun FB Alya Z Alya, menanyakan dekorasi melalui via WhatsApp seharga Rp900 Ribu.
Berbalas pasan WhatsApp, Alya Z Alya (Terlapor) warga Kecamatan Gunung Sugih, memesan dekorasi yang kemudian memesan kartu undangan, contoh undanganpun di kirimkan via chat WhatsApp.
Pada tanggal 14 september 2019, telapor mengirim pesan WhatsApp, meminta datang kerumahnya membawa contoh undangan. Sekitar pukul 12.00 WIB, tiba ke kediaman terlapor. Berbincang sejenak dan sepakat sebagaimana dekor yang dipesan seharga Rp900 Ribu dan undangan sebanyak 400 undangan dengan harga Rp1.650/undangan, total harga undangan Rp660.000.
“Dari ini saya catat dalam kwitansi total keseluruhan sebesar Rp1.560.000, kemudian saya berikan kwitansi kepadanya (Terlapor), saya pun memegang rekapan kwitansi yang sama nominalnya. Kemudian, terlapor memberikan DP kepada saya Rp350.000,”kata Dewi Normalasari.
Dihari yang sama, Dewi melanjutkan cerita, sekitar pukul 15.44 WIB, terlapor mengirim pesan WhatsApp menawar harga persatuan undangan dari Rp1.650 menjadi Rp1.000/undangan.
“Saya katakan, jadi total uangnya yang harus dibayar bukan Rp1.560.000 ya, karena undangan nya kan berubah harga. Terlapor menjawab, gampang Rp350.000 itu cuma DP saja,”ujarnya.
Pada tanggal 17 September 2019, pukul 14.44 WIB, terlapor mengirim pesan WhatsApp menanyakan undangan sudah jadi atau belum. Dari itu, dikonfirmasikan ke percetakan, untuk mengirimkan settingan undangannya sebelum di cetak.
Diwaktu yang sama, terlapor membatalkan dekor dengan alasan kerabatnya saudaranya yang mau punya hajat bulan November 2019 mendatang, menyumbang dekor, maka dibatalkan. Tanggal 18 September 2019, telah dikonfirmasi ke pihak percetakan kapan undangan jadi? jawabannya tidak bisa terburu-buru, Sabtu akan dicetak. Informasi ini juga telah di sampaikan kepada Alya (Terlapor) bahwa undangan akan jadi pada Sabtu 21 September 2019 nanti.
“Pada hari sabtu, saya kabari Alya (terlapor) bahwa undangan sudah jadi, namun belum bisa dihantar siang, karena saya sedang merias pengantin. Sore akan segera dihantar undangannya, selambat-lambatnya Minggu pagi. Namun Alya tidak menjawab pesan WhatsApp saya,”tandasnya.
Di hari Minggu, 22 September 2019, pagi sekitar pukul 08.00 WIB, Alya kembali mengirim pesan WhatsApp menyatakan pembatalan atas cetak undangan.
“Saya jawab nanti saya telpon orang percetakannya. Pihak percetakan menginformasikan bahwa undangan sudah dicetak, kebetulan hari minggu, percetakan tutup, nanti pukul 15.00 WIB saja langsung kerumah ambil undangannya,”pungkas Dewi meniru percakapannya dengan pihak percetakan.
Dari ini bermula kejadian, Terlapor menuding bahwa pelapor menipunya dan mengancam akan melaporkan ke Polsek. Lalu Alya (Terlapor) datang kerumah pelapor sekitar pukul 11.00 WIB bersama rekannya.
“Saat Alya kerumah, saya mengambil uang Rp350.000 berikut kwitansi dengan niatan menjelaskan semuanya termasuk DP undangan yang diberikan ke percetakan sebesar Rp50.000. Saya direkam video durasi 5-7 detik oleh Alya sembari marah-marah, mencaci maki,”ungkapnya.
Terlapor mengancam akan meviralkan video yang ada di akun Facebooknya, dan benar adanya video telah di sharenya dengan status kalimat “Haii..guys,,ni lo org nya yg mau nipu gk tau nya apes…pada kenal kan.yg punya urusan sama dia..ni tukang tipunya..gw punya buktinya.
Liat gaya nya gupek pas gw datangin langsung.. malu oii”
Dari ini, upaya etikad baik dan cara kekeluargaan sudah dilakukan. akan tetapi terlapor masih bersikeras, pihak keluarga pun upaya agar masalah ini selesai secara kekeluargaan.
“Saya hanya meminta hapus postingan itu dan minta maaf. Namun, Alya enggan menghapusnya sembari berkata saya tidak takut, lapor aja kalau mau lapor polisi. Mau lapor ke Polda saya juga punya teman dan kakak saya pun ada Polda,”cerita Dewi.
Dewi menambahkan, “Saya berharap keadilan kepada pihak kepolisian, karena dengan adanya video yang beredar di facebook, saya merasa sangat dirugikan,”ungkapnya. (Ali unus)