Ketua KPU Lampung Timur Bersama Empat Komisioner,Di Duga Melakukan Kejahatan Pemilu

Lampung Timur — Mediagerbangnusa.com. Berdasarkan Hasil Putusan sidang DKPP , Ketua KPU Daerah Lampung Timur bersama Empat Komisioner KPU Daerah Lampung Timur Dinyatakan Telah melakukan Kejahatan Pemilu. Kuasa Hukum Partai Gerindra DPC Lampung Timur akan segera mengambil langkah hukum, terkait hasil putusan sidang.

Kuasa Hukum Partai Gerindra DPC Lampung Timur ,Yuriansyah angkat bicara pada konfrensi pers di kediaman Ketua Partai Gerindra DPC Lampung Timur, Hendri Yulianto, 24/08/2019.

Menurut Yuriansyah, Putusan Sidang DKPP Terkait laporan kuasa hukum Partai Gerindra DPC Lampung Timur ke DKPP Provinsi Lampung, atas terlapor 5 Komisioner KPU Daerah Lampung Timur , dengan isi laporan diantaranya adalah melaporkan KPU Daerah Lampung timur yang telah melaksanakan penghitungan suara ulang daerah pilih 07 pada tanggal 09 juni 2019 yang sebelumnya telah melaksanakan pleno pada 05 juni 2019, mengakibatkan suara partai Gerindra menjadi berkurang, dan hilang nya satu kursi perwakilan dapil 07 atas nama Hendri Yulianto, dimenangkan oleh partai gerindra dpc lampung timur dengan memutuskan memberhentikan dari jabatan sebagai ketua KPU lampung timur atas nama Andri Oktavia dan peringatan keras bagi empat komisioner KPU lampung timur dan menyatakan bahwa pleno ulang pada tanggal 09 juni 2019 cacat hukum.

Dalam putusan sidang DKPP yang digelar di Polda Lampung , Kelima komisioner kpu daerah lampung timur dinyatakan bersalah dengan dalil melaksanakan rekapitulasi ulang(pleno ulang) adalah kejahatan pemilu, karena menurut majeli DKPP, pleno ulang pada 09 juni 2019 bertentangan dengan hukum, karena tidak adanya pemungutan suara ulang, yang seharusnya dilaksanakan sebelum melaksanakan penghitungan suara ulang (pleno ulang).

Masih dalam penjelasan nya, Kuasa Hukum Partai Gerindra DPC Lampung Timur mengungkapkan, sebelumnya, apa yang dilaporkan pihak nya ke DKPP provinsi lampung telah lebih dahulu dilaporkan oleh wakil ketua partai GERINDRA dpc lampung timur, Rini Mulyati kepada GAKUMDU yang berbasis di Bawaslu Lampung Timur, namun hal tersebut menurut kajiaan GAKUMDU LAMTIM tidak memenuhi unsur, sehingga laporan tersebut di tolak.

Oleh karena itu, dengan diterbitkannya putusan DKPP Provinsi Lampung, meyakinkan perbuatan komisioner KPU Daerah Lampung timur melaksanakan pleno ulang adalah bertentangan dengan hukum dan sebuah kejahatan pemilu, yang telah merubah atau merusak suara pada pemilu sah 17 april 2019 lalu. Dan putusan DKPP ini merupakan Novum Baru atau bukti baru bahwa perkara ini dapat ditindaklanjuti untuk langsung proses pidananya, karena perkara yang telah di SP 21 dapat dibuka kembali jika ada fakta baru.

Selain langkah hukum pidana, kita akan melakukan upaya hukum pada Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), Perdata, karena ada prinsip hukum yang dilanggar oleh lima komisioner kpu daerah lampung timur yaitu dengan sengaja bermufakat melalukan tindakan kejahatan mengubah suara peserta pemilu yang sah yang dalam hal ini, suara partai Gerindra, PKB, PAN. Oleh sebab itu, Adapun kerugian yang harus diganti akibat perbuatannya, karena indonesia adalah negara hukum, dan setiap orng yang telah merugikan orang lain, baik materiel maupun non materiel.” tandas Yuriansyah. (ali unus)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *