Lampung timur — Mediagerbangnusa com. Hartati, S.Pd Kepala SDN 3 Sidorejo Kecamatan Sekampung udik Lampung timur membantah telah melakukan pungutan terhadap wali murid sebesar Rp.125 ribu guna pembelian kursi tamu yang berada diruangan kantor sekolah. Menurutnya dana tersebut diberikan oleh wali murid secara sukarela dan tidak ada paksaan dengan tujuan demi majunya sekolah, hal itu disampaikan Hartati kepada para wartawan yang tergabung dalam Forum Wartawan Limo Mergo (FWLM) rabu (25/04) dikantornya, aeperti dirilis dari laman fb Fwlm lamtim.
Menurut hartati dana tersebut adalah murni sumbangan wali murid, yang merasa prihatin akan keadaan sekolah dengan keuangan yang sangat minim, bahkan hartati mengeluh bahwa sekolah yang dipimpin nya sering nombok untuk menutupi kegiatan yang ada.
Ditanya terkait alokasi dana BOS sebagai operasional sekolah, hartati tidak memperbolehkan siapapun mengetahui spj nya, sedangkan papan transparansi dana BOS yang bisa diakses oleh masyarakat hartati belum bisa menunjukkan edisi terbaru melainkan papan transparansi era Kepsek sebelumnya.
Disaat bersamaan Made seorang guru honorer mengaku tidak tau menau tentang besaran nominal dan pengeloalaan dana BOS disekolahnya sebab dirinya tidak pernah diajak rapat penyusunan RAPBS ataupun RKAS yang seyogyanya dewan guru harus mengetahui dan menandatangani nya serta dinotulenkan, yang juga diamini seorang guru homor lain nya.
Sekolah dengan jumlah siswa sebanyak 162 tersebut mempunyai 13 orang guru 9 diantaranya adalah honorer.
Ditempat terpisah Drs.A.Wahid Ketua Dewan Penasehat FWLM Lamtim atau yang akrab disapa bang wahid mengatakan, penggalangan dana di lembaga pendidikan telah diatur oleh Permendiknas nomor 75 tahun 2016, salah satu poin nya melarang satuan pendidikan (SD/SMP dan SMK dan SMA negeri ataupun swasta)/mengadakan pungutan kepada siswa atau wali murid kecuali sumbangan secara sukarela, itupun dengan jumlah nominal yang tidak boleh ditentukan dan waktu pembayaran tidak berjangka, dan itupun harus ada izin dari Pemerintah Kabupaten setempat melalui Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan secara tertulis. Apabila tidak sesuai dengan Permendiknas dimaksut maka penggalangan dana itu bisa dikategorikan Pungutan Liar (Pungli), katanya.
“Saya menduga pungutan uang kenang-kenangan itu, wali murid diarahkan oleh pihak sekolah, sebab bila tidak ada arahan bagaimana bisa timbul jumlah nominal yang sama dengan tenggat waktu pembayaran yang di deadline,”,jelasnya.
Terakhir bang wahid berharap, Kepala Dinas Pendidikan Lampung timur, bisa meluruskan persoalan ini bila tidak melanggar aturan maka wartawan harus mengklarifikasi dan menerbitkan hak jawab hartati, sebaliknya bila persoalan ini diaanggap melanggar Permendiknas dan membebani wali murid sudah sepatutnya sang oknum diberikan sanksi tegas, pungkasnya. (ali unus/tim)
EditorĀ : wz