Warga Margabatin Keluhkan Aktifitas Penambangan Pasir Ilegal

Lampung Timur –Mediagerbangnusa.com.
Aktifitas Penambangan pasir yang diduga illegal oleh tujuh kelompok warga di Desa Marga Bathin Kecamatan Waway Karya Kabupaten Lampung Timur dikeluhkan warga masyarakat karena akibat dari penambangan tersebut beberapa akses jalan desa rusak parah, serta tidak ada kontribusi yang menguntungkan buat masyarakat setempat.

Hal itu disampaikan Mugo Harsono Kepala Desa setempat saat ditemui wartawan koran ini, menurutnya keluhan masyarakat diakibatkan ketidak pedulian para penambang yang tidak pernah menservis akses jalan yang dilalui mobil pengangkut pasir, akibatnya bila warga yang hendak ke kebun menggunakan akses jalan tersebut kesulitan.
“Seyogyanya mereka (penambang pasir – red) membantu menservis jalan yang rusak agar bisa dilalui oleh semua orang”, tidak semau mereka sendiri sebab jalan itu milik umum, jelas Kades.

Ketika ditanya terkait izin penambangan mugo mengaku pihak Desa tidak pernah mengeluarkan izin.

Hal senada juga disampaikan SU (40) warga sekitar penambangan dikatakan nya, sejak adanya penambangan, akses jalan di sini rusak, sehingga sulit dilalui kendaraan roda dua, “dalam sehari kurang lebih lima puluhan lebih mobil yang mengangkut pasir”, sehingga bila musim hujan jalan seperti kubangan kerbau, paparnya.

Menanggapi hal itu Ibrahim Restusaka Ketua Forum Wartawan Limo Mego Kabupaten Lampung Timur menyayangkan adanya aktivitas penambangan yang dilakukan oleh penambang yang diduga illegal, menurutnya selain merusak lingkungan mereka (penambang-red) juga menyusahkan warga yang sehari – harinya menggunakan akses jalan tersebut.

Selain itu dirinya meragukan kegiatan penambangan tersebut mempunyai izin dari Dinas pertambangan, “segera akan saya perintahkan jajaran untuk ke Dinas menanyakan perihal izin penambangan mereka”, bila ternyata mereka tidak berizin maka FWLM akan melaporkanya secara resmi, namun bila perizinananya lengkap kami tekankan kepada mereka agar memperhatikan kearifan lokal dengan cara menjaga lingkungan dan ekosistem agar tidak terjadi kerusakan yang parah,, serta ikut serta menjaga dan merawat jalan yang dilalui mobil angkutan pasir agar tidak rusak sehingga tidak mengganggu aktivitas masyarakat, pungkasnya. (ali unus)

Editor : ws

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *