LAMPUNG TIMUR — Mediagerbangnusa.com. Seratusan warga Dusun IV Desa Way Areng Kecamatan Matarambaru Lampung Timur,Jum’at pagi (28/02/2020) mendatang Balaidesa setempat dengan membawa spanduk dan poster berisi penolakan keberadaan kandang ayam usaha penggemukan ayam potong milik Budi warga setempat.
Kedatangan warga langsung diterima Mulyadi Kepala Desa Way Areng dan seluruh perangkat desa setempat.Warga kemudian menggelar musyawarah yang dihadiri Iptu Suarman Kapolsek Mataram Baru, Ismail Ali Camat Mataram Baru, Heru Babinsa Koramil Labuhan Maringgai,EKo Purwono Kepala Seksi Kesehatan Masyarakat Puskesmas Matarambaru dan Supriyono Anggota Pokdar Kamtibmas Lampung Timur serta Budi pengusaha penggemukan ayam potong pemilik kandang ayam tersebut.
Dalam musyawarah tersebut,buntut permasalahan penolakan kandang ayam dijelaskan oleh Kepala Desa sudah berlangsung sejak bulan Desember 2019 lalu.Keberadaan kandang ayam sudah berdiri lima tahun lalu hanya mengantongi izin dari desa.Tepatnya tahun 2018 kandang ayam ditutup paksa oleh warga sekitarnya karena menimbulkan aroma busuk serta banyak lalat sehingga menimbulkan penyakit.Warga sekitar banyak mengalami sakit diduga bersumber dari kandang ayam karena berada ditengah permukiman.Pada bulan Desember 2019 pengusaha atau pemilik kandang ayam akan memulai usahanya kembali namun ditolak warga sekitar.
Sebagai upaya tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari pihak pemerintah desa sudah tiga bulan dan beberapa kali melakukan mediasi antara warga dan pengusaha namun hasilnya gagal.Warga tetap menolak keberadaan kandang ayam sehingga terjadilah unjukrasa seperti hari ini ” jelas Mulyadi.
Sementara hasil mediasi pertemuan hari ini antara pengusaha dan warga dihadiri unsur Forkopincam dan Pokdar Kamtibmas Lampung Timur sebagai solusi pengusaha tetap melakukan penggemukan ayam potong sampai usia maksimal 35 hari panen terhitung hari ini. Sebab ribuan bibit ayam potong sudah dikandang dan tidak mungkin ditutup paksa. Setelah panen maka usaha penggemukan ayam potong dan kandang ayam tersebut ditutup.Solusi tersebut disetujui warga sebagai bentuk toleransi karena pemilik kandang ayam juga warga setempat.
Namun sangat disayangkan pemilik kandang ayam tetap bersikeras melanjutkan usahanya tidak bersedia menandatangani surat pernyataan sebagai langkah persuasif dalam kesempatan musyawarah. Pengusaha justru dengan nada emosi meninggalkan ruang rapat.Perbuatan pengusaha tersebut,justru memancing emosi warga dan peserta musyawarah lainnya.
Akhirnya diputuskan oleh Kepala Desa dan Camat serta Kepolisian warga tidak diperbolehkan melakukan tindakan melawan hukum yakni perusakan terhadap kandang ayam tersebut. Warga diminta bersabar sampai usia ayam potong tersebut panen yakni terhitung 35 hari.Jika pengusaha tetap melakukan usahanya tanpa disertai izin dari lingkungan dan pemerintah maka akan dilakukan penutupan paksa oleh warga dan pihak berwajib.(Ali unus)