Bintan – Gebangnusa. Bupati Bintan H. Apri Sujadi, S.Sos menyambut baik atas diterimanya Usulan Pembentukan dan Penetapan Kawasan Ekonomi Khusus ( KEK ) Bintan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia , dimana Bupati Bintan H. Apri Sujadi, S.Sos secara bersama Gubernur Provinsi Kepri H. Nurdin Basirun mengusulkan untuk mewujudkan hal tersebut. Rapat pembahasan dibahas secara eksklusif pada Rapat Koordinasi bersama Jajaran 13 Kementerian Pusat di Ruang Rapat Graha Sawala Lt.1 Gedung Ali Wardhana , Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4 Jakarta Pusat, Senin Sore ( 30/1 ) .
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia yang juga selaku Ketua Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus ( KEK ) Dr. Darmin Nasution memimpin langsung pembahasan Usulan Pembentukan dan Penetapan Kawasan Ekonomi Khusus ( KEK ) di Kawasan Bintan dan juga Karimun . Diketahui bahwa nantinya Usulan KEK Bintan dan Karimun yang telah dibahas oleh Dewan Nasional KEK akan dibuat Rancangan Peraturan Pemerintah untuk segera direkomendasikan kepada Presiden guna diusulkan dan diterbitkan menjadi Peraturan Pemerintah .
” Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dapat juga menjadi salah satu solusi bagi Pembangunan wilayah Perbatasan ” ujarnya .
Sementara itu, Bupati Bintan H. Apri Sujadi, S.Sos juga mengatakan bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah tersebut nantinya akan disusun dan ditetapkan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan dan , dalam pelaksanaan penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus, Gubernur dan juga Bupati dapat memperhatikan peran serta masyarakat dimana Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus hendaknya meningkatkan Pendapatan Daerah yang diupayakan untuk mendukung pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat sekitar seperti terbukanya lapangan pekerjaan dan peningkatan sektor ekonomi kerakyatan .
” Kita optimis dengan penetapan Kawasan Ekonomi Khusus ( KEK ) di Bintan , nantinya berbagai fasilitas yang diberikan oleh pemerintah dapat meningkatkan iklim investasi, yang pada akhirnya diharapkan dapat menyerap tenaga kerja serta meningkatkan ekonomi masyarakat setempat ” ujar Bupati Bintan H. Apri Sujadi, S.Sos didampingi Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Bintan Hasfarizal Handra, S.Sos .
Diketahui juga bahwa Pemerintah Pusat nantinya bersama-sama dengan Pemerintah Daerah dapat serta melakukan monitoring dan evaluasi atas penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus dimana hasil monitoring dan evaluasi dapat dipergunakan oleh Pemerintah sebagai bahan pembinaan umum dan pembinaan teknis serta penyelenggaraan fungsi pemerintahan tertentu pada Kawasan Ekonomi Khusus .
Dalam kesempatan tersebut juga dibahas tentang kawasan PT. Bintan Alumina Indonesia yang ingin menjadi Kawasan Ekonomi Khusus Industri dengan luas 2.590 Ha untuk membangun Pengolahan dan Pemurnian ( Smelter ) Bauksit di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, dengan investasi berkisar senilai 36,25 Triliun Rupiah dengan pengoperasian smelter ini diperkirakan akan menyerap tenaga kerja sebanyak 23.200 orang tenaga kerja .
” untuk persyaratan penerapan Kawasan KEK Galang Batang PT Bintan Alumina Indonesia harus melampirkan Nota Kesepahaman DPRD Bintan dan Bupati Bintan , Izin Lokasi Usulan KEK , Izin Reklamasi , Keputusan Menteri ATR.BPN tentang Percepatan Penerbitan Izin Lokasi , serta Keputusan Menteri Perhubungan untuk percepatan Penerbitan Izin Reklamasi ” tutupnya(iwn)