Pelepasan Siswa SMAN Waway Karya Didanai Pungutan Berkedok Sumbangan

Lampung timur – Mediagerbangnusa.com.
Acara pelepasan siswa SMAN Waway Karya Lampung timur, Sabtu (12/04) dalam pelaksanaan nya penuh dengan kontroversi karena anggaran yang dipakai guna suksesi acara berasal dari dana yang diduga pungutan wali murid.

Hal itu di sampaikan seorang wali murid yang berinisial SU, “saat rapat musyawarah ditetapkan kelas X dan XI membayar Rp 25 ribu sedangkan Kelas XII membayar Rp 20 ribu”, pak kaderi selaku Ketua Komite juga menyetujui, katanya.

Dalam keterangan nya Sunardi, S.Pd membenarkan telah terjadi penggalangan dana seperti yang di sampaikan SU, namun dirinya membantah bila hal tersebut dikatakan pungutan karena dilaksanakan berdasarkan musyawarah tanpa ada paksaan, meskipun dirinya juga mengakui jumlah besaran nominal ditentukan.

Menurutnya pada Tahun Pelajaran (TP) 2017/2018 siswa yang mengikuti UNBK sebanyak 129, dan delapan diantaranya diterima di Perguruan Tinggi Negeri melalui jalur undangan yakni di ITERA dua orang dan enam lainya di UIN Metro serta Bandar Lampung.

Selanjutnya Sunardi mempersilahkan wartawan menanyakan nya langsung kepada Kepala Sekolah maupun Ketua Komite Sekolah yang notabene adalah Kepala Desa sebelah, terkait penggalangan dana atau hal lainnya.

Ditemui di Kantornya Ibrahim Restusaka, Ketua Forum Wartawan Limo Mego (FWLM) Lampung timur, sangat menyayangkan pungutan bermoduskan sumbangan yang dilakukan oleh Panitia Pelepasan siswa di SMAN Waway Karya, hal tersebut jelas-jelas mengangkangi Permendikbud Nomo75 Tahun 2016, yang salah satu item nya tidak memperbolehkan pungutan sekolah dalam bentuk apapun, meskipun di PP 48 tahun 2008 ada item yang memperbolehkan sekolah melakukan penggalangan dana dari wali murid.

Untuk itu seyogyanya setiap ada penggalangan dana Kepala Sekolah atau Panitia tetap harus mengedepankan asas transparansi, akuntabel dalam pengelolaan anggaran dan bisa dipertanggung jawabkan.

Menyikapi polemik terkait Ketua Komite Sekolah yang merangkap sebagai Kepala Desa, Ibrahim menyesalkan hal itu, sebab sepertinya Nuh Macan selaku Kepsek terkesan tidak peduli dengan dikeluarkan Permendikbud Nomor 75 tahun 2016, tentang Komite Sekolah, padahal disitu jelas tertulis bahwa Kepala Desa tidak di perbolehkan menjadi Ketua Komite Sekolah, saya menduga ini ada unsur kesengajaan untuk sebuah misi pribadi, atau memang Kepsek tidak mau tau Permendikbud tersebut atau mungkin yang bersangkutan tidak pernah mempelajarinya.

Terakhir Ibrahim berharap pihak terkait segera melakukan cross chek di sekolah yang di pimpin oleh Nuh Macan, karena banyak sekali persoalan di sekolah tersebut yang diduga bermasalah diantaranya dugaan tidak dilaksanakan nya program fee waive dan discount fee, perawatan gedung sekolah yang sangat minim, dan masih banyak dugaan lain nya.
“Semoga segera ada perubahan dan bisa benar-benar menjadi sekolah yang berpotensi dalam mencerdaskan anak bangsa bukan nya sekolah yang dijadikan sarana dalam mencapai ambisi pribadi” pungkasnya (ali unus/tim)

Editor : ws

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *