Lampung Timur — MediaGerbangnusa.com. Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Lampung Timur, telah menciduk dua pelaku pencurian uang anggaran Dana Desa (DD) yang terjadi di halaman Masjid Al-mu’minun, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur, Rabu (22/11/2017). Pelaku bernama Yogi Fernanda (19), dan Revo (22), keduanya adalah warga Desa Gedong Dalem, Kecamatan Batanghati Nuban, Kabupaten Lampung Timur. Namun tersangka revo masuk dalam pengembangan Polres Kota Metro.
Kronologi kejadian, pada Selasa 21 November 2017 sekira pukul 14.15 WIB, korban yang bernama Sa’at Suryadin selaku Kepala Desa Muara Jaya, Kecamatan Sukadana , ia bersama bendaharanya sedang berada di dalam Masjid Al-Mu’minun untuk melaksanakan shalat. Kemudian saat korban selesai melaksanakan shalat, ia mendengar alarm mobil yang dikendarainya berbunyi. Saat di cek oleh korban, didapati bahwa tas yang berisi uang anggaran Dana Desa yang ia letakkan di dalam mobil telah raib. Akibat kejadian tersebut, korban mengalalami kerugian yang di taksir sekira Rp.359.548.400,- (Tiga ratus lima puluh sembilan juta lima ratus empat puluh delapan ribu empat ratus rupiah), dan korban langsung melaporkannya ke Polsek Pekalongan.
Kemudian gabungan Tekab 308 Polres Lampung Timur, bersama Satuan Intelkam Polres lamtim, dan Tekab 308 Polsek Pekalongan, serta Tekab 308 Polsek Batanghari Nuban melakukan penyelidikan, dan langsung mengatahui dimana keberdaan pelaku. Kemudian kurang dari 1×24 jam, para pelaku diamankan dikediamannya tanpa adanya perlawanan.Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu buah jaket warna hitam, dan satubuah tas warna hitam.
Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H., di dampingi Kasat Reskrim AKP Sugandhi Satria Nugraha, S.H mengaku Tekab 308 Polres Lamtim sudah mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat). Saat ini pelaku serta barang bukti diamankan di Polsek Pekalongan guna penyidikan lebih lanjut.
Penulis : Aliunus
Editor : K20