LAMPUNG TIMUR — Mediagerbangnusa.com. Sebanyak 91 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Kecamatan Marga Sekampung telah resmi dilantik, Setelah melalui tahapan seleksi. Acara berlangsung di Gedung Pramuka Desa Peniangan Kecamatan Marga Sekampung Kabupaten Lampung Timur. Senin (22/1/23).
Acara dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Timur Lailatul Khoiriyah,ketua Panwaslu Marga Sekampung Nuhri bersama anggota, Agus Salim SH, Yunus putra Cinta SH, Porkopimcam kecamatan marga sekampung dan panitia pelaksana beserta para peserta PTPS.
Nuhri,Ketua Panwaslu Kecamatan marga sekampung sekaligus Devisi Sumber Daya Manusia Dan Organisasi (SDMO) menjelaskan, berdasarkan Pasal 90 Ayat 2 Undang-Undang (UU) 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), PTPS harus dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 7 hari setelah hari pemungutan suara.
“Proses pelantikan di Kecamatan marga sekampung dilakukan setelah melalui tahapan perekrutan dan pengumuman administrasi,” ungkap Nuhri.
Berdasarkan pengumuman hasil seleksi, sebanyak 91 PTPS dari Kecamatan Marga sekampung dinyatakan lolos seleksi administrasi dan wawancara.
“91 PTPS akan disebar ke 91 TPS dari 8 desa, sesuai dengan jumlah TPS Panwascam marga sekampung untuk pemilu 2024 , hari ini kita melakukan pelantikan dan sekaligus bimtek yang pertama ” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Nuhri mengapresiasi perekrutan PTPS di Kecamatan Marga Sekampung karena jumlah perempuan yang terpilih lumayan banyak . Ia mengakui bahwa partisipasi perempuan sebagai PTPS menunjukkan bahwa mereka mampu ikut berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemilu sesuai dengan amanat Undang-Undang.
“Saya ingatkan PTPS untuk selalu menjaga kesehatan agar dapat memberikan yang terbaik dalam menjalankan tugasnya. Kesehatan jiwa dan raga yang baik dapat menjadikan seorang PTPS mampu memberikan kontribusi terbaik dalam menjalankan tugas PTPS yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang,” pungkasnya.(ali unus)