PELAKU PENCABULAN ANAK DI BAWAH UMUR DI TANGKAP DI TULANG BAWANG

Lampung Timur — MediaGerbangNusa.com.Team tekab 308 Polsek Sukadana bersama team tekab Polsek Rawa Jitu Selatan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencabulan dan  persetubuhan terhadap  anak dibawah umur. Dengan korban bernama mawar, 22 tahun,  Desa Negara Nabung Kec. sukadana lampung timur. Dengan inisial pelaku an. SALBARI , 52 th,  alamat dsn. II Ds. Negara Nabung Kec. Sukadana Lamtim.

Pada antara tahun 2005 s/d tahun 2017 di Desa Kemukus Kec. Ketapang Kab. Lampung Selatan dan Dsn. II Ds. Negara Nabung kec. sukadana lamtim telah terjadi tindak pidana Persetubuhan dan Pencabulan terhadap korban yg dilakukan oleh tersangka,  pada tahun 2011 sekira jam 02.30 Wib pelapor selaku ibu kandung korban memergoki langsung tersangka selaku suami pelapor bapak tiri korban sedang berhubungan badan di ruang keluarga bersama korban, kemudian pelapor marah kepada tersangka hingga tersangka  kabur dari rumah, lalu esok paginya tersangka meminta maaf tidak akan mengulanginya. Pada bulan april 2017 sekira jam 20.00 wib korban bercerita kepada pelapor jika telah disetubuhi dan diancam tersangja sejak umur 10 tahun. Pada bulan juni 2017 tersangka membawa kabur korban ke Rawajitu Selatan Kab. Tulang Bawang. Korban berhasil melarikan diri ke rumah pamannya di rawa jitu kemudian pelapor bersama korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukadana.

Pada hari Selasa tgl 12 Desember 2017 skira pukul 14.00 Wib, Team Tekab 308 Poksek Sukdana setelah melakukan sidik dan penyelidikan mengetahui keberadaan tersangka yang berada  di pool travel pasar rawa jitu, kemudian team tekab 308 polsek sukadana bersama team tekab polsek rawa jitu selatan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka,  pada saat dilakukan penangkap an tersangka tidak melakukan perlawan an.

Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H., di dampingi Kapolsek Sukadana  KOMPOL Salman Fitri., S.H.  membenarkan bahwa tim tekab 308  Polsek sukadana  telah melakukan penangkap an terhadap pelaku tindak pidana pencabul an dan  persetubuhan terhadap  anak di bawah umur ,  tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Sukadana guna proses  penyelidikan lebih lanjut.

Penulis : Ali unus

Editor : k20

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *