Lampung timur|Mediagerbangnusa.com. Puluhan Nelayan Kuala Penet Desa. Margasari Labuhan Maringgai Lampung timur datangi Markas Kepolisian Perairan setempat mempertanyakan adanya nelayan yang masih menggunakan Jaring Trawl dan kapal dari luar wilayah lampung dengan leluasa beroperasi di perairan setempat. Kamis 01 Februari 2018.
Puluhan Nelayan menanyakan surat edaran dari Dinas kelautan dan Perikanan Lampung Timur bahwa jaring Trawl tidak boleh lagi digunakan setelah 31 Desember 2017. Namun sampai saat ini Nelayan Trawl masih juga beroperasi bahkan sejumlah nelayan dari luar daerah lampung ikut beroperasi di wilayah perairan kuala penet.
Zainal Koordinator Aliansi Nelayan Tradisional (ANT) Muara Kuala Penet menyatakan bahwa sudah empat kali diadakan perjanjian antar nelayan, perjanjian terakhir dilakukan pada 31 Juni 2017 dihadiri oleh kepala Dinas Kelautan dan perikanan lamtim, Kepolisian, TNI, Camat serta Kepala Desa setempat dengan kesepakatan bahwa Jaring Trawl tidak boleh di pergunakan lagi.
” kami datang ke Markas polisi perairan meminta agar mulai hari ini nelayan yang menggunakan jaring Trawl untuk di larang beroperasi sampai ada surat izin resmi yang memperbolehkan penggunaan jaring trawl dari pihak terkait” kata zaenal.
Zaenal dan nelayan tradisional lainnya menuding ada permainan antara pengguna jaring Trawl dengan oknum tertentu, nelayan tradisional beralasan sudah ada surat edaran yang dikeluarkan oleh Menteri kelautan dan perikanan No : B. 664/DJPT/PI.220/VI/2017 tentang perpanjangan masa peralihan alat penangkapan ikan pukat tarik dan Hela di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia.
” sudah jelas pada surat edaran di poin 2 yang berbunyi kapal berukuran dengan 10 GT sampai tanggal 31 Desember 2017 dilarang beroperasi ” tambah Zaenal.
Sementara itu Pihak kepolisian perairan Kuala penet saat dikonfirmasi aksi warga menolak untuk berkomentar, ” tidak berani mas,saya harus izin dulu dengan atasan kalau akan mengeluarkan pernyataan” kata salah satu Anggota Polisi Air tersebut.
Penulis | Ali unus
Editor | yn