Lampung Timur
— MediaGerbangnusa.com. Team Pratroli SPK Polsek Way Jepara telah berhasil melakukan Penangkapan terhadap Pelaku tindak pidana kepemilikan senjata api tanpa hak, dengan inisial pelaku an. EIS, 13 Juni 1977, Ds Braja Sakti Kec Way Jepara Kab Lampung Timur
Pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2018 sekira jam 10.15 wib Ka Spk Polsek Way Jepara AIPTU Amin Subagio , AIPTU M Husin,BRIPKA Mujarod sedang melakukan patroli di Ds Braja Sakti Kec Way Jepara Kab Lampung Timur, kemudian Ka Spk AIPTU AMIN SUBAGIO mendapat informasi dari warga bahwa salah seorang warga Ds Braja Sakti Kec Way Jepara memiliki sebuat alat yang menyerupai senjata api genggang, berbekal informasi tersebut kemudian anggota Polsek Way Jepara mendatangi rumah yang dimaksud, pada saat anggota Polsek Way Jepara tiba di rumah yang dimaksud pada saat itu pelaku berada didepan rumah dengan memegang sebuah tas, kemudian oleh anggota pelaku tersebut di geledah dan ditemukan satu pucuk senjata api rakitan dengan 4 ( empat ) butir amunisi yang diduga masih aktif. Barang bukti yang berhasil di amankan berupa:
1. 1(satu) pucuk senpi rakitan
2. 4(empat) butir amunisi aktif
Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H., di dampingi Kapolsek Way Jepara IPTU S.I. Marbun membenarkan bahwa team patroli Polsek Way Jepara telah melakukan penangkap an terhadap pelaku tindak pidana kepemilikan senjata api tanpa hak , tersangka dan barang bukti diamankan di Polres lampung timur Way guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Penulis : Ali unus
Editor : yn