Membuka Surat Suara Hingga C1,Kenerja (KPU)Daerah Lampung Timur Di Pertanyakan

Lampung Timur  –Mediagerbangnusa.com. SaksiPartai Gerindra untuk pleno di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Timur meminta landasan hukum atas kewenangan KPU Daerah kabupaten lampung timur untuk membuka kotak suara hingga C1 Kecamatan Labuhan Maringgai, di pleno tingkat kabupaten. Rabu.1/05/2019.

Amir Faisol , salah satu saksi untuk partai gerindra di kabupaten lampung timur saat mengikuti pleno di aula KPU daerah kabupaten lampung timur menyayangkan atas keputusan kpu daerah lampung timur untuk membuka kotak suara hingga C1. Sedangkan pleno tingkat kecamatan sudah dilakukan, kenapa bawaslu merekomendasikan untuk membuka kotak suara tanpa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“saya menanyakan landasan hukum serta undang undang tahun berapa kewenangan kpu daerah untuk membuka kotak suara hingga C1, jika berdasarkan rekomendasi komisioner Bawaslu (Winarto) itu dapat dijadikan sebagai landasan untuk membuka kotak suara yang dalam hal ini sampai ke Model C1, maka hal tersebut merujuk kepada aturan hukum (PKPU) Nomor berapa.” Tanya saksi partai gerindra usai mengikuti pleno di KPU daerah lampung timur.(rabu,01/05)

Masih kata amir faisol, sebagai contoh, kita ambil pada kasus pembukaan kotak suara pada pilgub di Bali 2013, dimana para komisioner KPU Daerah di tiga kabupaten diberhentikan karena membuka kotak suara tanpa perintah MK (Mahkamah Konstitusi).

“Yang dalam hal ini, DKPP telah memiliki yurisprudensi hukum , yaitu, keputusan keputusan dari hakim terdahulu untuk menghadapi suatu perkara yang tidak di atur dalam undang undang dan dijadikan sebagai pedoman bagi para hakim yang lain utnuk menyelesaikan suatu perkara yang sama.

“Sedangkan pada aturan yg di jadikan acuan oleh KPU kabupaten Lampung timur dalam hal pembetulan sebagaimana di maksud dilakukan dengan cara mencoret angka yg salah dan menuliskan angka yg benar dalam model DA1-PPWP, model DA1-DPR, model DA1-DPD, model DA1- DPRD PROPINSI dan /atau DA1-DPRD kabupaten kota serta di catat sebagai kejadian khusus dalam formulir model DB2-KPU.

“Dalam aturan tersebut jelas menyebutkan bahwa KPU hanya mencatat perolehan dan melakukan pembetulan sampai pada tingkat model DA1 dan tidak ada kalimat yg memperkenankan KPU untuk membuka kotak suara apalagi yg dibuka adalah kotak suara model C1.
(Ali Unus)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *