KPU Dan Bawaslu Lampung Timur,Akan Di Gugat Ke Jalur Hukum

Lampung Timur — Mediagerbangnusa.com. KPU Lamtim tidak melaksanakan hasil Keputusan sidang Bawaslu Lampung timur ,Kuasa Hukum dari Laskar merah putih macab Lampung Timur, akan menggugat dua lembaga tersebut ke jalur hukum. kamis, 25/07/2019

Kuasa Hukum Laskar Merah Putih Macab Lampung Timur, Yuriansyah angkat bicara atas keputusan sidang administrasi yang di selenggarakan oleh Bawaslu lamtim pada 21 juni 2019 yang memerintahkan KPU Daerah Lampung Timur meng-anulir Agus, S.Kom caleg terpilih dari partai gerindra nomor urut 4 dapil 4, dan caleg dari partai gerindra atas nama Indra Rosita No urut 7, serta Suwarno No urut 8.

” Yang terjadi saat ini adalah, KPU Lamtim tetap menetapkan Agus sebagai terpilih menjadi dewan , bukan menganulirnya, saat ini apa tindakan dari bawaslu atas tidak patuh nya KPU pada putusan yang telah disahkan pada sidang bawaslu, Kalo memang bawaslu lamtim takut dengan kpu lamtim, maka kami, bersama partai gerindra dan LMP pastikan bahwa, tergugat 1 adalah KPU, dan Tergugat 2 adalah Bawaslu karena jelas, saat ini permasalahan nya sedang dibawa ke ranah DKPP, tp KPU Lamtim telah menetapkan Agus sebagai caleg terpilih pada 22 juli 2019″ kata Yuriansyah.

Dilain pihak, Alian Setiadi Kuasa Hukum Caleg Dapil 4 yang bernama Usman, menjelaskan bahwa ada proses yang dilanggar oleh KPU Lampung Timur dengan cara menerima administrasi caleg dapil 4 yang bernama Agus, S.Kom yang kita ketahui pada proses verifikasi partai dinyatakan tidak lolos, dan dibenarkan oleh hasil keputusan sidang Bawaslu Kab.Lamtim pada hari jum’at 21 juni 2019.

” pembuktian pada sidang bawaslu sudah, bahwa pihak KPU lamtim yang menerima administrasi dari caleg dapil 4 yang bernama Agus, adalah Husin. artinya, ada permainan dari caleg dan oknum kpu lamtim.

” hari ini kita akan ke kantor Bawaslu lampung timur untuk meminta pertanggungjawaban Bawaslu lamtim atas keputusan sidang nya yang tidak di gubris KPU Lamtim dengan membalas dengan surat hasil keputusan sidang bawaslu tersebut.

dilain pihak,ketua Laskar Merah Putih Macab Lampung Timur, Amir Faisol mengatakan bahwa kpu lamtim mengirim surat ke bawaslu untuk menolak hasil sidang di bawaslu, dan surat tersebut di sampaikan oleh bawaslu ke pelapor, surat balasa dari KPU Lamtim 1 juli 2019 , sedangkan bawaslu lamtim memberikan surat pemberitahuan ke pelapor 5 juni 2019.

” artinya, sebelum kpu memberikan balasan dari keputusan sidang bawaslu pada 21 juni 2019 , bawaslu sudah tahu lebih dahulu dengan memberikan surat ke kami pada tanggal 5 juni. “jelas Amir faisol Selaku pelapor dapil 3.(Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *