Lampung Timur — Mediagerbangnusa.com. Terkait kasus pelatihan jurnalistik kepala desa Sekabupaten Lamtim yang di duga di koordinir oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Lamtim kini memasuki babak baru. Pihak kejaksaan Negeri Sukadana Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) saat ini sedang pengumpulan data untuk memperkuat laporan terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) yang digunakan dalam pelatihan jurnalistik tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukadana Syharir Harahap mengatakan bahwa pengumpulan data kasus tersebut saat ini sedang berjalan, bahkan pihaknya saat ini sedang mengumpulkan dan mengali lebih dalam data-data laporan terkait persoalan pelatihan jurnalistik.
“Masih dalam pengumpulan data, dan bukan hanya itu saja termasuk biaya operasional dari pihak yang menjadi tempat kegiatan sudah kita mintai keterangan terkait persoalan pelatihan jurnalistik ini,”terangnya, Rabu (25/07/2018).
Dikatakan Syahrir, pihaknya akan terus berupaya mengungkap dan memperoses persoalan tersebut, namun sesuai dengan perosedur hukum yang berlaku.
Pada pemberitaan sebelumnya, Dana Desa (DD) yang sejatinya di peruntukan pembangunan di tingkat desa diduga di salah gunakan oleh salah satu oknum kepala Dinas di Lampung Timur. Ramainya pemberitaan di sejumlah media online beberapa waktu lalu yang memberitakan kepala dinas Pemberdayaan Masyrakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Lampung Timur yang di duga melakukan pungutan liar (pungli) dana desa dengan dalil pelatihan jurnalistik kepala desa (kades) sekabupaten Lamtim beberapa waktu lalu di Hotel Horison Bandar Lampung.
Pelatihan jurnalistik untuk kepala desa ini sendiri terkesan di paksakan, pasalnya kegiatan tersebut tak tampak ada kaitannya dengan upaya memajukan pemerintahan di tingkat desa.
Melihat kondisi inilah akhirnya Lebaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tegakkan Aspirasi Rakyat (TEGAR) Lampung Timur melaporkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyrakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Lamtim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukadana pada Senin 21 Mei 2018 yang lalu.
Pengaduan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan pelatihan jurnalis bagi perangkat desa yang diduga dikordinir oleh Kepala BPMPD Lamtim pada 25 April yang lewat di hotel Horison Bandar Lampung.
Ketua LSM TEGAR Lamtim Azhari Nisar mengatakan, kedatangan LSM TEGAR ke Kejaksaan Negeri Sukadana ini adalah untuk menyampaikan laporan pengaduan terkait kegiatan pelatihan jurnalis bagi perangkat desa yang diduga dikordinir oleh BPMPD Lamtim pada 25 April yang lewat di hotel Horison Bandar Lampung, yang anggarannya dibebankan dari dana desa.
Menurutnya, Pelaksanaan kegiatan tersebut merupakan hal yang kurang tepat, dengan membebankan biaya dari dana desa. Biaya dana pelatihan tersebut dibebankan melalui dana desa yang ada di 264 desa yang ada di kabupaten Lampung Timur.
“Kalau dari investigasi yang kami lakukan, setiap desa dipungut dana sebesar Rp 2.910.000,00 untuk pelaksanaan pelatihan jurnalis desa di hotel Horison Bandar Lampung tersebut. Bagaimana mungkin, dana desa dipergunakan untuk pelatihan jurnalis bagi kepala desa, yang kami anggap bukan hal yang penting dan tidak masuk dalam aturan penggunaan dana desa,”jelasnya.
Untuk itu, lanjutnya, kami dari LSM TEGAR berharap kepada Kejaksaan Negeri Sukadana dapat segera memanggil dan memeriksan Kepala BPMPD Lamtim terkait pelaksanaan kegiatan pelatihan jurnalis bagi perangkat desa yang ada di Lamtim.
Untuk di ketahui, Dana Desa merupakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa dan Desa Adat yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaran pemerintahan, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah mengalokasikan Dana Desa, melalui mekanisme transfer kepada Kabupaten/Kota. Berdasarkan alokasi Dana tersebut, maka tiap Kabupaten/Kota mengalokasikannya kepada setiap desa berdasarkan jumlah desa dengan memperhatikan jumlah penduduk (30%), luas wilayah (20%), dan angka kemiskinan (50%).
Hasil perhitungan tersebut disesuaikan juga dengan tingkat kesulitan geografis masing-masing desa. Alokasi anggaran sebagaimana dimaksud di atas, bersumber dari Belanja Pusat dengan mengefektifkan program yang berbasis Desa secara merata dan berkeadilan. Besaran alokasi anggaran yang peruntukannya langsung ke Desa ditentukan 10% (sepuluh perseratus) dari dan di luar dana Transfer Daerah (on top) secara bertahap.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari APBN, dengan luasnya lingkup kewenangan Desa dan dalam rangka mengoptimalkan penggunaan Dana Desa, maka penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa.(ali unus)
Editor : Redaksi