Lampung Timur — Mediagerbangnusa.com. Akhir-akhir ini masyarakat banyak yang menguluh perihal sulitnya mencari gas LPG 3 kg , Walaupun pemerintah sudah berusaha membantu dengan program LPG bersubsidi dengan membagi rayon tiap daerah, namun bukan berarti permasalahan yang ada di masyarakat daerah dapat terselesaikan. Pasalnya di pangkalan LPG yang ada, banyak oknum yang bermain dan tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah, dari harga eceran tertinggi (HET) ataupun dalam perizinan untuk menjadi pengepul, minggu 27/02/2022.
Seperti Harianto, warga kecamatan Waway Karya Lampung timur yang diketahui sudah 2 tahun menjadi pengepul Gas LPG di daerah sekitar Waway Karya Lampung Timur. Namun dalam pelaksanaan diduga Harianto tidak mengantongi izin resmi , menjual melebihi harga eceran tertinggi (HET) dan dalam mendistribusikan Gas LPG tersebut menggunakan armada jenis mobil truck engkel books besi bemuatan 180 biji tabung gas LPG. Hal ini sangat membahayakan keselamatan karena melihat books yang tertutup rapat dan berpotensi panas hingga bisa meledak, selain itu juga menjadi tanda tanya ada apa dengan pengiriman menggunakan mobil yang tertutup. Apalagi dari pengakuan sopir, ada beberapa yang bocor tabung Gas LPG tersebut yang di tandai dengan tali rapiah warna merah. Dan itu benar, saat awak media menimbang berat dari tabung Gas LPG yang seharusnya 8 kg berikut tabung, ini hanya 7,7 kg.
Saat awak media mengkonfirmasi Harianto pengepol Gas LPG membeberkan” Disini saya hanya meneruskan usaha dari Faturahman dan diketahui dari pihak Pertamina, kalau armada yang kami gunakan mobil truk books memang adanya itu dan menurut saya tidak ada masalah” Ujarnya. Dan selain itu Harianto menambahkan untuk proses perizinannya ” Untuk izinnya sendiri saya ada dari desa yaitu SKU dan untuk izin yang lain saya hanya meneruskan izin dari Fatur Rohman, makanya di surat itu tertulis Fatur Rohman/Harianto. Dan itu juga diketahui dari pihak Pertamina ” Ucapnya.
Saat awak media mempertanyakan izin lingkungan, IMB, SIUP, SITU atau pun NPWP Harianto tidak bisa menjelaskan. Sunarso ketua DPD NGO LANTAI Lampung Timur beserta rekan yang di temui akan terus mengusut, terkait perizinan Pengepol tabung Gas LPG yang ada di Lampung Timur ” Memang untuk perizinan di lampung Timur ini banyak sekali yang masih menjadi PR kita semua, terutama izin usaha. Yang menjadi pertanyaan apakah sulitnya membuat izin usaha apa memang kurang nya sosialisasi dari pihak pemerintah daerah sendiri yang kurang di galakan. Dan mungkin dalam hal ini kita akan berkoordinasi dengan instansi terkait guna tertibnya izin pengepol tabung Gas LPG yang ada di Lampung Timur, Dan untuk mendistribusikan tabung Gas LPG menggunakan mobil books besi itu sangat berbahaya untuk keselamatan pengemudi ataupun keselamatan orang lain” Tegasnya. (Ali unus)