Mesuji — Mediagerbangnusa.com. Pasca OTT KPK terhadap Bupati Mesuji, Khamamik, yang sebelumnya di nilai mencari kesalahan orang lain, sebagaimana orasi politik Caleg DPRD Provinsi Lampung, P-Nasdem, Budi Yuhanda yang masih aktif sebagai anggota DPRD Provinsi Lampung. Pada Kampanye di Desa Margo Rahayu, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, 18 Februari 2019, dalam video record berdurasi 02.37 menit.
Muncul ungkapan dari Elfianah istri Bupati Non aktif Khamamik, yang juga sebagai Caleg dari P- Nasdem, menyebut OTT KPK terhadap Khamamik berdasarkan Asumsi.
Elfiana, saat kampanye di Desa Margo Makmur, Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji./Red
Dalam video record, yang didapat berdurasi 02.39 menit, Elfianah memaparkan tertangkapnya Khamamik dalam OTT saat itu, sebenarnya atas kesalahan adiknya. Berawal dari kejadian tersebut, maka pihak KPK ber-asumsi jika apa yang dilakukan Topik atas suruhan Khamamik, hingga Khamamik pun ikut di gelandang menuju gedung merah putih.
“Operasi Tangkap Tangan atau yang di singkat OTT itu kepada adiknya Pak Khamamik (Topik) bukan kepada beliau (Khamamik). Mengapa Pak Khamamik-nya juga ikut dibawa, karena beliau itu adik kandungnya Pak Khamamik mungkin mereka (KPK) berasumsi. Kita saja yang orang umum, kadang-kadang berfikir gak mungkin ya kakaknya gak tau,”ungkap Elfianah dalam orasinya saat kampanye nya di Desa Margo Makmur, Kecamatan Simpang Pematang, Mesuji. 18 Februari 2019.
Pada kesempatan itu, dihadapan masyarakat yang hadir dalam agenda kampanye nya, Elfianah mengukapkan bahwa, dalam OTT tersebut Khamamik tidak bersalah.
“Jadi Pak Khamamik tidak terlibat sama sekali, apa dia menyuruh atau memerintahkan kepada adiknya untuk mengambil itu, tidak ada sama sekali. Nanti hasilnya pada saat dipersidangan, Pak Khamamik dinyatakan bebas dan tidak bersalah. Yidak mungkin kalau seluruh masyarakat Mesuji mendoakan apa lagi doa masyarakat miskin yang sudah diberi bantuan, anak anak yatim yang sudah diberi bantuan,”pungkasnya.
Terpisah, Minggu, 24 Februari 2019, menanggapi hal ini, Bawaslu Kabupaten Mesuji, menyayangkan ungkapan para kandidat Caleg tersebut, terlebih di muka umum saat momen Kampanye.
“Seharusnya, peserta Pemilu harus sopan menggunakan bahasa atau kalimat yang santun dan pantas ditampilkan kepada umum serta memberikan informasi yang bermanfaat dan mencerdaskan pemilih. Kemudian bijak dan beradab, tidak bersifat provokatif. Hal ini diatur dalam PKPU pasal 21,”jelas Ketua Bawaslu Kabupaten Mesuji, Aprisusanto.
Diberitakan sebelumnya, Budi Yuhanda, Caleg DPRD Provinsi Lampung dari Partai Nasdem mengungkap rasa kecewa atas tindakan KPK terhadap sang Kakak Iparnya (Khamamik). Pasca OTT oleh komisi pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.
Budi Yuhanda mengatakan, dihadapan masyarakat saat kampanya Parpol Nasdem di Desa Margo Rahayu, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, pada 18 Februari 2019 sesuai jadwal kampanye dalam STTP Polres Mesuji. Budi Yuhanda sebagai juru kampanye pemenangan Caleg dan Pilpres 2019.
“Kan kita bisa mengira bahwa tidak mungkin kalau itu tidak diberikan kepada pak Bupati, karena itu adalah adiknya. Begitulah kejadian sebenarnya, karena sampai jam 12 malam, pak Bupati masih menerima tamu dirumahnya,”katanya
“Apakah kita ini ada yang gak pernah berbuat salah? sayapun kalau dicari kesalahanya pasti ketemu, apalagi kalau dari setahun yang lalu atau dua tahun yang lalu, pasti ketemu, begitulah cara kerja KPK. Ini luar biasa, karena dia (KPK) di beri kewenangan, di ikuti dicari kesalahanya, bahkan sebenarnya kesalahan yang tidak perlu atau tidak ada kaitanya dengan pak Bupati tetap saja ditangkap karena itu adalah adiknya,”ungkap Budi.(Tim AJOI)