Lampung Timur — Mediagerbangnusa.com- Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Utama Manunggal Desa Bukit raya Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung, Kasmidin diduga kuat menguasai barang bantuan berupa traktor roda 4 dari Kementerian Pertanian yang di tujukan untuk Kelompok Tani (Utama II) yang di distribusikan pada tahun 2019 lalu.
Dari daftar penerima bantuan pada data Sistim Manajemen Penyuluhan Pertanian (Simluhtan) Kementerian Pertanian Republik Indonesia jelas terlihat, bahwa Poktan Utama II dinyatakan menerima bantuan alsintan berupa 1 unit traktor roda 4 pada tahun 2019. Namun anehnya, Ketua Poktan Utama II Sariman dalam pernyataannya membantah bahwa dirinya dan anggota Poktan Utama II selama ini tidak pernah menerima bantuan alsintan berupa 1 unit traktor roda 4 yang di maksud. “Jangankan bantuan traktor, mengajukan proposal bantuan kami tidak pernah pak”, ungkap Sariman pada media beberapa waktu lalu dikediamannya.
Dilain pihak, Kasmidin sebagai ketua Gapoktan di desa itu terkesan plin-plan, dalam pernyataannya Kasmidin berubah-ubah. Pada saat dikonfirmasi pada Agustus 2020 lalu, Kasmidin menyarankan tidak pernah menerima bantuan karena tidak pernah mengajukan proposal. Namun beberapa saat kemudian pada waktu yang tidak berselang lama, ia mengakui kalau ada bantuan traktor yang diterimanya dan disewakan ke luar wilayah Lampung Timur dengan nilai sewa Rp.25.000.0000;, (dua puluh lima juta rupiah) persatu tahunnya.
Namun saat dikonfirmasi kembali pada awal Januari 2021 lalu, Kasmidin kembali plin-plan, bahwa bantuan alsintan berupa traktor roda 4 yang ada padanya telah disewakan diwilayah kecamatan Waway Karya. Namun anehnya, ia tidak dapat menjelaskan dimana persisnya lokasi penyewaan dan pada siapa disewakan barang bantuan pemerintah tersebut.
Kuat dugaan, Bantuan Traktor roda 4 yang semestinya diterima oleh kelompok tani (poktan) Utama II telah dikuasai dan disalah gunakan oleh oknum Ketua Gapoktan Utama Manunggal, Kasmidin dan dapat pula diduga sebagai tindakan menguntungkan diri sendiri dan golongan. Karena selama adanya bantuan alsintan tersebut tidak pernah adanya berita acara dengan anggota Gabungan kelompok tani (Gapoktan) yang ia pimpin tentang rencana penggunaan alat bantuan alsintan yang ia kuasai, serta tidak pernah ada laporan permusim, triwulan, semester, ataupun laporan pertanggungjawaban per akhir tahun pada Koordinator Penyuluh (Korluh) Pertanian Kecamatan, Dinas Pertanian Kabupaten/Provinsi, dan Kementerian Pertanian sesuai dengan Juknisnya.(Ali unus)