Lampung Timur –Mediagerbangnusa.com. Pada hari jum’at tanggal 17 Januari 2020 Herwandi selaku kaperwil lintasmediacyber.net untuk Privinsi Lampung resmi melaporkan 7 Desa yang diduga melakukan penyelewengan Dana Desa tahun 2019 ke Inspektorat lampung Timur yang di terima Langsung oleh Sekertaris Inspektorat Syaber Syah di ruangannya.
Adapun Desa-desa yang di Laporkan adalah:
1. Desa Mumbang Jaya. Kec. Jabung
2. Desa Jemberana kec. Waway Karya
3. Desa Tritunggal kec. Waway Karya
4. Desa Bumi Mulyo .
Kec. Sekampung Udik
5. Desa Tri Sinar kec. Marga Tiga
6. Desa Labuhan Ratu V kec
Labuhan Ratu
7. Desa Bandar Agung kec. Bandar SriBhawono.
Sesuai Dengan arahan Bpk Inspektur ‘Tarmizi” bahwa jika ingin mengadukan suatu permasalahan ke inspektorat harus secara tertulis dan jelas yang melapor atau yang di laporkan sesuai dengan alamat tempat tinggalnya.
Menurut tanggapan Sekertaris Inspektorat Lampung Timur kepada media ini di ruangannya” terkait pengaduan atau Laporan Saudara Herwandi Tentang Dugaan penyelewengan Dana Desa di beberapa Desa akan kami kaji ulang dan saya serahkan kepada setiap Irban yang punya kewenangan jika setelah kami periksa dan ada unsur-unsur PP 12 maka akan kita tindaklanjuti lebih lanjut jika tidak ada maka akan kita serahkan kembali ke Dinas PMD untuk memeriksanya” ucap Sekertaris.
Sementara Herwandi kepada media ini menegaskan” hari ini ke 7 Desa yang diduga melakukan penyelewengan atau korupsi Dana Desa tahun 2019 telah saya laporkan secara resmi kepada Inspektorat Lampung Timur Agar bisa di proses lebih lanjut sesuai kapasitas nya, karena mengingat pengalaman yang sudah-sudah jika kita para wartawan/jurnalis hanya memberita-beritakan saja mereka yang punya kewenangan untuk membina dan memproses secara hukum berpura-pura tuli dan buta seolah-olah tidak terjadi apa-apa di seluruh Desa selampung Timur padahal yang terjadi sangat miris baik fisik bangunannya atau birokrasinya” tegas Herwandi.
Mengingat beberapa pekan yang lalu lanjut Herwandi saya pernah menghadap Bpk Tarmizi selaku Inspektur Inspektorat kabupaten Lampung Timur saat itu saya meminta tanggapan beliau tentang pemberitaan penyalahgunaan Dana Desa yang di lakukan para Raja kecil di Desa, beliau menyarankan saya agar membuat laporan tertulis dan resmi kepada Inspektorat karena jika hanya berita-berita saja belum bisa untuk di jadikan acuan memproses suatu permasalahan dugaan penyelewengan Dana apapun, dan sekarang permintaan beliau saya penuhi, kita liat proses kedepannya seperti apa mampukah Inspektorat melaksanakan poksinya dan menindaklanjuti permasalahan Dana Desa di Bumei Tuah Bepadan ini yang marak di beritakan baik media online, cetak dan elektronik yang selama ini hanya seperti hujan musiman” tutup Herwandi. (Ali unus)