Lampung Timur — Mediagerbangnusa.com. Tak harus menunggu lama Aparat Kepolisian Resor (Polres) Lampung Timur bersama Polsek Pekalongan berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi oleh ibu kandungnya di gudang masjid Pekalongan kecamatan Pekalongan Lampung Timur ,Senin 16/11/2020.
Jasad bayi malang yang ditemukan merupakan hasil hubungan gelap alias di luar nikah. Sedangkan, tersangka dalam kasus pembuangan bayi adalah ibu kandungnya sendiri.
Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan menjelaskan, terungkapnya kasus itu berdasarkan hasil rekaman kamera pengawas (CCTV) yang ada di masjid tersebut.
Dari rekaman CCTV terlihat tersangka datang menggunakan sepeda motor. Kemudian meletakkan bayi di gudang masjid, pada Minggu (15-11-2020) pagi. Bayi tersebut, kemudian ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa, pukul 17.25 WIB.
Berdasarkan hasil rekaman CCTV, petugas kemudian menelusuri keberadaan sepeda motor yang digunakan tersangka. Setelah berhasil menemukan keberadaan sepeda motor petugas kemudian mengamankan Pn (21th) warga Kecamatan Pekalongan, pukul 07.05 WIB.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 340 Subsider 338 KUHP dan pasal 80 ayat 3 dan 4 undang-undang nonor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Tersangka kami amankan guna penyidikan lebih lanjut,” jelas AKBP Wawan Setiawan.
Sementara saat menjalani pemeriksaan tersangka mengaku terpaksa membuang bayi karena pacarnya tidak mau bertanggungjawab atas kehamilannya. Karena malu dan takut diketahui orang tuanya, tersangka akhirnya membuang bayi yang baru dilahirkan tersebut di masjid yang ada Kecamatan Pekalongan.(ali unus)