BNNP Kepri menangkap peredaran gelap Narkoba yang terjadi di wilayah Di Batam

Batam – MEdiagerbangnusa.com. Laporan Kasus Narkotika LKN/12/III/2017 BNNPPada hari Rabu tanggal 1 Maret 2017, sekira pukul 17:00 Wib. Barang bukti narkotika yang disita Ganja seberat bruto 10.640 (sepuluh ribu enam ratus empat puluh) gram. Petugas BNNP Kepri melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki atas namaSB (30 Thn) WNI  dan  RA (31 Thn) WNI  karena kedapatan memiliki Narkotikagolongan I jenis ganja seberat bruto 900 (sembilan ratus) gram, PerumahanPesona Mantang Blok A No.17 Kota Batam Provinsi  Kepulauan Riau. Dari   hasil   interogasi   terhadap   kedua   tersangka   petugas   mendapatkaninformasi   keberadaan narkoba ditempat lain, petugas   kemudian   melakukanpengembangan   dan sekitar pukul   19.00   Wib   dilakukan  penangkapan   terhadapseorang laki-laki atas nama  F (39 Thn) WNI  di pinggir jalan Rusun Batu Amparkarena kedapatan memiliki Narkotika golongan I jenis ganja seberat bruto 990(sembilan ratus sembilan puluh) gram.Tidak  cukup  sampai  disana  petugas  terus  melakukan penyelidikan untukmendapatkan kurir pemasok narkoba tersebut dari aceh, sekira pukul 19.30 Wibdi rumah F yang beralamat di Batu Merah, Kampung Baru, RT 01/08 Kota Batampetugas melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang tersangka atas nama Z(17 Thn) WNI  dan  M (29 Thn) WNI  yang diduga sebagai kurir yang kedapatanmemiliki Narkotika golongan I jenis ganja seberat bruto 8750 (delapan ribu tujuhratus lima puluh) gram dan membawa ganja tersebut dari Aceh

Kronologis   Jalur   peredaran   narkoba   jenis   ganja   dari   jaringan   Aceh   inibermula dari tersangka M dan Z yang ditugaskan oleh A (DPO) bandar narkobadari aceh untuk membawa 3 (tiga) dirigen berisikan ganja dengan total berat bruto10.640 (sepuluh ribu enam ratus empat puluh) gram dari Kp.Krueng Haji Kec.Sawang Kab. Bireun   Provinsi  Aceh ke Batam. Dari Lhokseumawe M dan   Zmenggunakan Bus Kurnia   pergi ke medan, sesampainya di Medan merekaberistirahat di kedai kopi dan di jemput sebuah mobil Avanza dan diantarkan kePelabuhan   Belawan Sumatera Utara   menaiki kapal Pelni Kelud   untukmenyeberang ke Batam.   Sesampainya di Batam M dan   Z membawa barangtersebut ke  rumah F di Batu Merah Kota   Batam Provinsi Kepri  menggunakantaksi, F berencana mengedarkan ganja itu di Kota Batam.Dari   pengungkapan kasus ini   BNNP Kepri berhasil   membekuk 5 orang tersangka   yang kesemuanya merupakan   jaringan Aceh. Atas   perbuatannyatersebut tersangka SB, RA, F, Z dan M dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 111ayat (2) Jo Pasal   132 ayat (1) UU RI No.35   Tahun 2009 dengan   hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.(rmdn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *