Batam – MEdiagerbangnusa.com. Laporan Kasus Narkotika LKN/12/III/2017 BNNPPada hari Rabu tanggal 1 Maret 2017, sekira pukul 17:00 Wib. Barang bukti narkotika yang disita Ganja seberat bruto 10.640 (sepuluh ribu enam ratus empat puluh) gram. Petugas BNNP Kepri melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki atas namaSB (30 Thn) WNI dan RA (31 Thn) WNI karena kedapatan memiliki Narkotikagolongan I jenis ganja seberat bruto 900 (sembilan ratus) gram, PerumahanPesona Mantang Blok A No.17 Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau. Dari hasil interogasi terhadap kedua tersangka petugas mendapatkaninformasi keberadaan narkoba ditempat lain, petugas kemudian melakukanpengembangan dan sekitar pukul 19.00 Wib dilakukan penangkapan terhadapseorang laki-laki atas nama F (39 Thn) WNI di pinggir jalan Rusun Batu Amparkarena kedapatan memiliki Narkotika golongan I jenis ganja seberat bruto 990(sembilan ratus sembilan puluh) gram.Tidak cukup sampai disana petugas terus melakukan penyelidikan untukmendapatkan kurir pemasok narkoba tersebut dari aceh, sekira pukul 19.30 Wibdi rumah F yang beralamat di Batu Merah, Kampung Baru, RT 01/08 Kota Batampetugas melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang tersangka atas nama Z(17 Thn) WNI dan M (29 Thn) WNI yang diduga sebagai kurir yang kedapatanmemiliki Narkotika golongan I jenis ganja seberat bruto 8750 (delapan ribu tujuhratus lima puluh) gram dan membawa ganja tersebut dari Aceh
Kronologis Jalur peredaran narkoba jenis ganja dari jaringan Aceh inibermula dari tersangka M dan Z yang ditugaskan oleh A (DPO) bandar narkobadari aceh untuk membawa 3 (tiga) dirigen berisikan ganja dengan total berat bruto10.640 (sepuluh ribu enam ratus empat puluh) gram dari Kp.Krueng Haji Kec.Sawang Kab. Bireun Provinsi Aceh ke Batam. Dari Lhokseumawe M dan Zmenggunakan Bus Kurnia pergi ke medan, sesampainya di Medan merekaberistirahat di kedai kopi dan di jemput sebuah mobil Avanza dan diantarkan kePelabuhan Belawan Sumatera Utara menaiki kapal Pelni Kelud untukmenyeberang ke Batam. Sesampainya di Batam M dan Z membawa barangtersebut ke rumah F di Batu Merah Kota Batam Provinsi Kepri menggunakantaksi, F berencana mengedarkan ganja itu di Kota Batam.Dari pengungkapan kasus ini BNNP Kepri berhasil membekuk 5 orang tersangka yang kesemuanya merupakan jaringan Aceh. Atas perbuatannyatersebut tersangka SB, RA, F, Z dan M dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 111ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.(rmdn)