Lampung Timur — MediaGerbangNusa.com. Kamis 30 November 2017 sekira jam 09.00 wib team Tekab 308 Polsek Way Jepara telah berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), dengan inisial pelaku 1) AB, 25 November 2002 (15 tahun)Ds Labuhan Ratu Satu Kec Way Jepara Kab Lampung Timur. 2) DA ( DPO), 19 thn, Ds Jepara Kec Way Jepara Kab Lampung Timur
dengan korban bernama YOGA SAPUTRA 16 januari 2001 desa labuan ratu VII kecamatan labuan ratu lam-tim.
Pada hari Rabu tanggal 29 November 2017 sekira jam 15.00 wib di Ds Srijosari Kec Way Jepara Kab Lampung Timur korban datang bertamu kerumah sdr DEVI bersama dengan saksi sdr FIKI, kemudian korban memarkirkan sepeda motornya di teras rumah saksi DEVI sekira jam 16.30 datang seorang saksi mengatakan itu helm motor siapa kok tidak dimasukkan kedalam rumah kemudian korban keluar dan melihat sepeda motornya tersebut telah hilang.akibat kejadian ini korban mengalami Kerugian 1. ( satu ) unit sp motor honda beat sekitar Rp 8.000.000 ( delapan juta rupiah)
pelaku ditangkap team tekab 308 polsek way Jepara pada hari Kamis tanggal 30 November 2017 sekira jam 09.00 wib di Jalan Lintas Timur desa Labuhan Ratu VII, kecamatan Labuhan Ratu, ketika sedang melintas mengendarai sepeda motor hasil curiannya. Pada saat penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan Barang Bukti yang berhasil di amankan oleh polisi berupa 1. ( satu ) unit sp motor honda beat.
Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H., di dampingi Kapolsek way jepara IPTU S.I.Marbun membenarkan bahwa team tekab 308 sikat III Polsek way jepara telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dan sekarang tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek way jepara guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Penulis : Aliunus
Editor : Am20