Lampung timur — Gerbangnusa.com ketua Advokasi kelompok rentan, anak dan perempuan (AKRAP) Edi Arsadad, mendukung kepolisian Lampung Timur untuk membuka kembali dan mengungkap kasus perkosaan dan pembunuhan bocah SD Mistiana (10 th) yang ditemukan tewas di sebuah gubuk kebun karet di Way jepara pada 17 April 2016 yang lalu.
Edi menanggapi pernyataan Kasat Reskrim Polres Lampung Timur AKP Sugandi saat Pers Rillis pencapaian Polres Lampung Timur dalam menangani kasus kriminalitas di akhir tahun 2017 . Sugandi mengatakan Bahwa kasus Pembunuhan bocah SD itu masih terus dilakukan penyidikan dan secepatnya pihak penyidik berusaha mengungkapnya.
“kami mendukung kepolisian membuka kembali kasus ini, Namun saya meragukan pihak penyidik (Polres lamtim. Red) bisa mengungkap dan menangkap pelakunya. sudah hampir dua tahun berlalu dan sudah beberapa kali berganti penyidik, saya meragukan mereka bisa ungkap kasus ini dan menangkap pelakunya” kata Edi Senin, 01 Januari 2018 di Sekertariat AKRAP Sekampung Udik Lampung Timur.
Edi juga menegaskan dari awal kasus ini sudah simpang siur penangannanya oleh pihak kepolisian, ” saya mendampingi pihak keluarga Korban dari awal, sewaktu keluarga melapor pihak pihak terkait sudah saling lempar dengan berbagai alasan, seolah olah mereka memang tidak serius melakukan upaya pengungkapan kasus ini” terang Edi.
Kapolda lampung yang saat itu di jabat oleh Brigjen Ike Edwin juga sempat terusik dengan kasus pembunuhan bocah dibawah umur itu sebab kasus tersebut menjadi viral di dunia maya.
Kasus Kematian Mistiana sempat menjadi viral ketika Edi Arsadad mengunggah pada akun facebook miliknya tepatnya pada 5 Mei 2016. Setelah kasus tersebut Viral kapolda lampung Brigjen Ike Edwin langsung mengunjungi keluarga Mistiana dengan menumpangi Helikopter pada 10 Mei 2016 .
Kapolda Lampung Ike Edwin saat itu memastikan bahwa anggotanya bekerja maksimal dan berharap secepatnya dapat mengungkap kasus pembunuhan bocah dibawah umur itu, Namun hingga kini kasus tersebut belum juga menemui titik terang.
Penulis : ali unus
Editor : y20