Lampung — Gerbangnusa.com. Tim Tekab 308 Polsek Mataram Baru di pimpin Kapolsek Mataram Baru AKP Ery Hafri SH., MH. Melakukan penangkapan terhadap dua pemuda yang diduga paksa anak dibawah umur di area pesawahan Mataram Baru, Lamtim. Rabu (10/01/2018) diperkirakan sekitar pukul 01. 00 WIB.
WUP 26 tahun dan HDH 19 tahun, memaksa (sebut saja bunga 15 tahun red.) untuk melakukan hubungan intim layaknya suami istri.
Modus pelaku, dengan cara merayu korban agar mau diajak jalan keluar, kemudian pelaku membawa korban ke tempat yang sepi didaerah pesawahan Mataram Baru, Lamtim yang mana disana sudah ditunggu teman pelaku, kedua pelaku kembali merayu korban agar mau diajak berhubungan layaknya suami istri dan karena korban menolak, akhirnya kedua pelaku memaksa. Satu orang pegang tangan korban agar tidak berontak, yang satunya menduduki korban sambil melakukan perkosaan/kekerasan seksual secara bergiliran.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat 1 dan 2 UU RI No.17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 th 2016 tentang, perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo pasal 285 KUHPidana.
Barang bukti yang berhasil di amankan berupa satu pics celana dalam warna pink, satu pics bra warna hijau, satu pics celana blue jeans panjang warna hitam, satu pics baju warna biru dongker dengan lengan 3/4 garis garis hitam putih dan ada tulisan OOTD outfit of the day pada bajunya
Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto S.IK., MH, di dampingi Kapoksek Mataram Baru AKP Ery Hafri SH., MH. membenarkan bahwa polsek mataram baru telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak dan saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Polsek mataram baru guna penyelidikan lebih lanjut.
Penulis : ali unus
Editor : y20