Lampung Timur –Mediagerbangnusa.com.
Sbanyak 11 orang masyarakat warga Desa Sumber Rejo Kecamatan Waway Karya Kabupaten Lampung Timur Senin, 18/3 menerima pembayaran ganti rugi di Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Jalan Raden Inten Kota Bandar Lampung.
Sebelumnya, ke 11 orang penerima pembayaran ganti rugi tanah dikumpulkan salah satu ruangan di BRI setempat. Didalam ruangan tersebut, Mangara Edison Manurung Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Timur memberi pengarahan.
“Sebelum menerima pembayaran, masyarakat dikumpulkan diruangan di BRI, yang memberikan pengarahan Mangara, disitu ada pak Suhadi.” Kata sumber yang tidak berkenan disebutkan identitasnya.
Mangara Edison Manurung Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Timur dan Suhadi yang sudah ditunggu oleh para Wartawan menghindar.
Menurut Amir Faisol Ketua Laskar Merah Putih Markas Cabang Kabupaten Lampung Timur, pihaknya akan melaporkan perihal pembayaran ganti rugi tanah yang diduga tidak direalisasikan oleh oknum panitia kegiatan pembebasan tanah Bendungan Gerak Jabung Kabupaten Lampung Timur ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
“Berdasarkan surat kuasa dari masyarakat Desa Sumber Rejo ke pengurus Laskar Merah Putih Markas Cabang Lampung Timur, kami akan melaporkan ke KPK terkait maslah ganti rugi yang sudah dilakukan dan yang akan di lakukan hari (Senin, 18/3) ini.” Tegas Ketua LMP Marcab Lamtim Senin, 18/3 pukul 13:00 WIB di Bandar Lampung.
Karna, lanjutnya, “pernyataan kepala BPN menyatakan bahwa lahan ganti rugi dampak mendung gerak jabung ada tiga masalah, pertama antara warga dengan H.suwardi ibrahim. Kedua, antara warga dengan Dody dan ketiga antara warga H. Suwardi dan Dody.”
Masih menurut Amir, “Yang anehnya, penerima ganti rugi yang pertama mendapatkan pembayaran 100% dan yang hari ini (Senin, 18/3) ada yang harus berbagi dengan pihak lain. Dengan konsep menanda tangani surat perdamaian (yang telah disediakan oleh pihak dari Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Timur) dengan pihak laen.”jelas Amir Faisol.
Dilain pihak, Kodri Kepala Desa Sumber Rejo Kecamatan Waway Karya saat dikonfirmasi terkait dugaan potongan pembayaran ganti rugi tanah sebesar 50 persen yang melibatkan dirinya, ia mengatakan apabila perihal tersebut merupakan kesepakatan.
“Kalau masalah pembayaran itu sudah kesepakatan antara masyarakat dengan pihak yang mengklaim, besarannya fifty – fifty.”Kata Kades Sumber Rejo, Senin, 18/3 pukul 17:16 WIB melalui sambungan handphone yang baru beranjak dalam perjalanan pulang dari BRI.(Tim)