Karimun – MediaGerbangNusa. Berbagai penindakan yang berhasil di torehkan dalam menjalankan instruksi Presiden Republik Indonesia adalah bukti nyata pelaksanaan penguatan reformasi di Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) . salah satu yang tengah di gencarkan adalah penertiban impor beresiko tinggi (PIBT). Penertiban ini menyasar keberbagai lini perbaikan di antaranya adalah peningkatan pengawasan dan penegakan hukum terhadap upaya-upaya penyeludupan baik di pelabuhan utama maupun perairan laut.
Kedatangan kunjungan kerja menteri keuangan Sri Mulyani melihat langsung berbagai barang bukti hasil tangkapan DJBC Menkeu menyampaikan “kita mengapresiasi terhadap pelaksanaan operasi patroli laut DJBC yang telah dilaksanakan berkesinambungan dan sinergis dengan kementrian lembaga lain dan telah membuahkan berbagai hasil penindakan, Komitmen DJBC sebagai institusi garda terdepan untuk melindungi negeri dari masuknya barang-barnag ilegal yang terdapat membahayakan keselamatan masyarakat dan mengganggu stabilitas ekonomi dalam negeri” ujar menteri mengkeu Sri Mulyani, Jum’at,8/9/2017 pagi.
Sri mulyani menjelaskan DJBC memiliki peran penting yang strategis dalam menjalankan fungsi sebagai revenue collector, community protector,trade facilitator, dan industrial assistance. DJBC berkontribusi sebesar 27 persen dari total peneriamaan perpajakan dalam APBN (82,6 persen) melalaui penerimaan pajak impor yang terdiri dari bea masuk , bea keluar, pajak dalam rangka impor, cukai dan pajak pertambahan nilai hasil tembakau. ujarnya
Untuk mengamankan penerimaan negara tersebut, pada sektor pengamanan laut, DJBC secara sinergis melaksanakan patroli laut di seluruh perairan indonesia yang terbagi kedalam dua wilayah. Operasi patroli laut wilayah barat indonesia di beri sandi operasi patroli jaring sriwijaya, sementara di wilayah timur indonesia di beri sandi operasi patroli jaring wallacea.
Sebagai langkah taktis, operasi jaring sriwijaya dilakukan di perairan selat malaka karena wilayah perairan ini sangat strategis dan berpotensi menjadi titik rawan penyeludupan. Ini menjadi tantangan tersendiri bagi DJBC, khusus nya kantor-kantor di wilayah perairan tersebut, untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap upaya penyeludupan sebagai antisipasi peningkatan pengawasan dipelabuhan utama.
Operasi patroli jaring sriwijaya berada dibawah kordinasi subdirektorat patrolin laut direktorat penindakan dan penyidikan dengan lingkup pada kantro wilayah (kanwil) DJBC aceh, kanwil DJBC sumatra utara, kanwil DJBC riau sumatra barat, kanwil DJBC khusus kepulauan riau, kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai (KPPBC) TMP belawan, KPPBC tipe pratama bengkalis, KPPBC TMP B dumai, KPPCB TMP B jambi, KPPBC tipe pratama selat panjang, KPPBC TMP B tanjung balai karimun KPU bea dan cukai tipe B batam, pangkalan sarana operasi (PSO) tipe B batam serta PSO tipe A tanjung balai karimun.
Data penindakan DJBC secara nasional menunjukkan peningkatan tahun 2016 sebanyak 14.890 kasus, sedangkan di tahun 2017 sampai dengan agustus sudah mencapai 15.074 kasus. Dari jumlah tersebut hasil penindakan DJBC dari patroli laut tahun 2016-2017 mencapai 659 kasus penindakan komonditi yang berhasil diamankan terdiri dari makanan pokok, barang eletronik, pakaian bekas (ballpress) barang campuran yang terdiri dari barang eletronik, kendaraan bermotor, dan kosmetik ammonium nitrat, ekspor timah, kayu, hasil laut, serta narkotika dan psikotropika.
Bersama denagan kunjungan kerja mentri keuangan ke kantor wilayah khusus DJBC tanjung balai karimun pada hari ini di gelar konfrensi pers hasil penindakan yang terdiri dari :
- Ballpress sebanyak 9.958 ball dan 70 karung yang di muat dalam 11 kapal dari protklang malaysia tujuan tanjung balai asahan indonesia tanpa di lindungi dokumen yang sah. Perkiraan nilai barang mencapai Rp 20 M dengan jumlah tersangka 10 orang. Tersangka dijerat dengan pasal 102 huruf A UU kepabeanan saat ini para tersangka dalam proses penyelidikan dan terhadap barang bukti berupa 8 kapal telah di lelang serta barang bukti pakaian bekas akan di musnahkan.
- Handphone sebanyak 28.057 unit dan drone sebanyak 85 unit yang di muat dalam 2 speedboat dari singapura menuju batam-indoesia tanpa di lindundungi dokumen yang sah. Perkiraan nilai barang mencapai Rp. 34 M dengan jumlan tersangka 5 orang. Tersangka di jerat dengan pasal 102 huruf A UU kepabeanan. Saat ini para tersangka dalam proses penyelidikan dan terhadap barangny telah ditetapkan menjadi barang bukti dan barang di kuasai negara BDN
- Rotan jenis siga sebanyak 107.876 Kg yang di muat dalam 1 kapal dari kalimantan tengah tujuan sibu malaysia tanpa di lindungi dokumen yang sah. Perkiraan barang bernilai 200 jt dengan jumlah tersangka 1 orang. Tersangka di jerat dengan pasal 102 huruf A dan atau huruf E UU kepabeanan. Saat ini tersangka dalam proses penyelidikan dan terhadap barang bukti telah dilakukan penyitaan
- Barang campuran gucci, produk tekstil , eletronik, minuman keras, sparepat, sebanyak 251 kardus dan 82 karung yang di muat dalam 1 kapal dari batam tujuan jambi tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Perkiraan nilai barang mencapai Rp.1,6 M dengan jumlah tersangka 1 orang. Tersangka di jerat dengan pasal 102 huruf E dan atau Huruf F UU kepabeanan. Saat ini tersangka dalam proses penyidikan dan terhadap barang bukti akan di lakukan pemusnahan.
Pemusnahan juga dilakukan terhadap barang hasil penindakan berupa 8.607 Ball dan 70 karung ballpress. Sementara terhadap sisanya sebanyak 1.351 ball akan digunakan pembuktian di persidangan dan di musnahkan kemudian. Pemusnahan dilakukan guna menghindari resiko penyakit yang mungkin dibawa dari pakaian bekas tersebut. Disamping itu peredaran pakaian bekas illegal akan mengganggu industri tekstil dalam negeri.
Pada kesempatan yang sama menkeu juga menghibahkan barang-barang berupa 200 karung beras dengan berat 5 ton hasil penindakan eks kapal KM.muliya abadi.
Untuk lebih mengoptimalkan nilai guna barang sekaligus membantu masyarakat yang membutuhkan. Penindakan tersebut dilakukan oleh KPU bea dan cukai tipe B batam bekerjasama dengan TNI angkatan laut kepada yayasan fermate batam dan yayasan alqausar batam dan 1 unut speedboat hasil penindakan kanwil DJBC khusus kepulauan riau kepada pemerintah kabupaten karimun menysul hibah 6 unit kapal motor kayu yang telah dilakukan sebelumnya.
Menkeu juga mengajak seluruh pelaku usaha untuk dapat menjalankan usaha secara legal, karna legal itu mudah dengan begitu setiap individu telah ikut berkontribusi dalam menciptakan ekonomi yang bersih, adil, dan transfaran sehingga dapat mengoptimalkan penerimaan negara untuk kemakmuran rakyat. (Iwan)