Lampung timur — MEDIAGERBANGNUSA. COM. Kapolsek beserta jajarannya dari sektor marga sekampung kabupaten lampung timur Selasa sore(15/11).
Mengamankan 2orang pelaku penebangan kayu dikawasan hutan lindung register 38 dengan barang bukti mobil cold diesel yang penuh dengan muatan kayu jenis Bayur.
Menurut kapolsek marga sekampung IPTU. JOKO SETIAWAN. SH
Ketika kapolsek beserta anggota nya melakukan patroli dikawasan tersebut. Kami mengamankan 1orang yang inisial RN warga desa wana kecamatan melinting kabupaten lampung timur.pelaku penebangan yang lagi memuatkan kayu bayur hasilnya diatas mobil cold diesel sebagian dan sebagian lagi masih ada yang numpuk di dusun way hui desa Giri mulyo Kecamatan marga sekampung kabupaten lampung timur, kemudian dimalam harinya kami juga amankan 1orang lagi berinisial SPRN Warga desa bandar agung Kecamatan Bandar sribhawono kabupaten lampung timur rekan RN.
RN ini adalah pelaku kambuhan yang belum lama bebas dari penjara dengan kasus yang sama. (RESIDIVIS).
Ditambahkan lagi oleh kapolsek marga sekampung 2orang pelaku ini langsung dikirim ke MAPOLRES Lampung timur malam itu juga dengan merujuk surat kepada kapolres lampung timur.
Kepada : YTH KAPOLRES LAMTIM
*PERIHAL:*
*UNGKAP KASUS Tindak Pidana Orang Perseorangan yang dengan sengaja melakukan memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil penebangan dikawasan hutan kayu tanpa izin
Sebagaimana dimaksud melanggar pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf d Undang – Undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan jo pasal 37 ke 3 dan ke 13 bagian ke empat paragraf 4 kehutanan, undang undang RI no. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja jo pasal 55 ayat( 1) ke 1 KUHP
*DASAR:*
Laporan Polisi Nomor : LP/A/102/XI/2022/SPKT/Polsek Marga Sekampung/Polres Lampung Timur/Polda Lampung, tanggal 15 November 2022.
*M.O:*
pelaku melakukan penebangan dan pengangkutan hasil hutan kayu jenis kayu Bayur di lahan register 38
*BARANG BUKTI YG DI AMANKAN :*
– 1 (satu) buah alat ukur kayu (meteran)
– 1 ( satu) buah buku catatan hasil pengukuran dan jumlah kayu
– 1 (satu) unit mobil cold diesel warna putih NoPol : BE 9434 NE
– Kayu balok jenis Bayur sejumlah 90 Batang panjang 2meter
*KERUGIAN:*
Kayu balok jenis Bayur sejumlah 90 Batang panjang
*IDENTITAS TERSANGKA*
1. Nama : RONI Bin SAHARI
TTL : Wana/ Tahun 1977
Umur : 46 Tahun.
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Desa Wana Kec Melinting Kab Lamtim
*TINDAKAN KEPOLISIAN SETELAH UNGKAP*
– Amankan tersangka dan Barang bukti
– Riksa saksi – saksi
– Lengkapi Mindik
– Lap Kepada KA
– Sidik
Demikian yg dpt dilaporkan Komandan. DUMZAKY A NASUTIONKepada : YTH KAPOLRES LAMTIM.
Papar kapolsek marga sekampung menutup keterangannya pada awak media rabo(16/11).
(Ali unus)