Batam – MediaGerbangNusa. BNNP Kepri melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat bruto 24.574 gram dan ekstasi sebanyak 366 butir yang di laksanakan di PT Desa Air Cargo , Rabu (31/05/2017)
Kegiatan pemusnahan sabu seberat bruto 24.574 gram dan ekstasi sebanyak 366 butir yang di laksanakan di BNNP kepri pada pukul 11.00 WIB di hadiri langsung Kepala BNNP Kepri Drs.Nixon Manurung, M. AP , perwakilan Kejaksaan Negri Batam, perwakilan Polda Kepri, perwakilan Beacukai Batam, BPOM Kepri , Granat Kepri serta tamu undangan lainnya.
Pemusnahan sabu seberat bruto 24.574 gram dan ekstasi sebanyak 366 butir ini dari hasil tangkapaan BNNP Kepri mulai dari bulan Maret 2017 sampai bulan Mei 2017
“ Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari delepan perkara yang terjadi diwilayah Kepri ” ujar Nixon
Sabu dan ekstasi yang di amankan BNNP kepri dimusnahkan di Incinerator PT.Desa Air Cargo Jl.Raya Kabil TDLI B-3 Kabil Nongsa , kota Batam.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (gema)