Oknum Sekdes Diduga Sunat Anggaran Posyantek Dan Langgar Kewenangan

Lampung Timur –Mediagerbangnusa.com. Posyantekdes adalah lembaga masyarakat non profit yang bertujuan mengenalkan dan menjembatani para penemu (inovator) dan pengguna teknologi tepat guna yang berdomisili di Desa.

Posyantekdes dibentuk bertujuan untuk memplopori inovasi desa dalam pengembangan sumber daya lokal menjadi titik tumbuh perekonomian ditingkat Desa.

Dalam pembentukan pengurus ditunjuk para pemuda desa dan atas hasil musyawarah bersama dengan mempertimbangkan tingkat kreatifitas dan inovasi di bidang pemanfaatan teknologi tepat guna dari calon jajaran pengurus itu sendiri, serta dikelola secara transparan terhadap masyarakat luas.

Namun sayangnya, tujuan mulia dari pemerintah tersebut acap kali disimpangkan dan disalahgunakan oleh oknum tertentu demi untuk mengejar keuntungan. Seperti yang terjadi di desa Sumber rejo Kecamatan Waway karya Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung, pembentukan pengurus posyantekdes hanya melibatkan orang-orang tertentu dan tidak dilakukan secara transparan terhadap masyarakat desa secara luas.

Bahkan penunjukkan pengurus diduga dilakukan sepihak oleh oknum sekretaris desa berinisial E K, lebih parahnya lagi kucuran dana yang dianggarkan dari APBDes untuk program posyantekdes sebesar Rp.11.000.000; (sebelas juta rupiah), pada tahun anggaran 2021 diduga telah disunat oleh oknum Sekdes. Dari nilai yang dianggarkan terserap hanya lebih kurang Rp.8.000.000; (delapan juta rupiah), yang dibelanjakan untuk pembuatan kolam plastik, bibit ikan, serta pakan.

Dalam penelusuran dan investigasi wartawan dilapangan, pihak bendahara desa Sumber rejo membenarkan bahwa yang mengambil uang senilai sebelas juta rupiah tersebut adalah oknum sekdes. “Benar, dianggarkan sebelas juta, dan yang ngambil pak sekdes”, terang Fitri bendahara desa Sumber rejo.

Dilain pihak, Ketua pengurus posyantekdes Aditya menjabarkan bahwa benar dana itu berjumlah sebelas juta dan kami terima dari sekdes. Namun ketika ditanya wartawan lebih detail, apakah benar pengurus hanya terima sembilan juta dan terserap delapan jutaan, Aditya menjawab, “ya, kalau nggak salah segitu, jawabnya singkat.

Terpisah, pengelola kesenian jaranan yang tidak mau disebutkan namanya menyebutkan, “alat kesenian ini dibantu oleh pihak desa, dan waktu itu pak carik yang belanja ke Jawa, kalau saya taksir dengan harga pasaran nilai belanjanya tidak lebih dari empat puluh jutaan. Dengar-dengar sih anggarannya waktu itu kalau nggak salah lebih dari lima puluh juta. Kalau kami sendiri yang belanja ini pasti bisa lengkap, tapi yang belanja pak carik jadi kami hanya bisa terima yang dikasih”, ucap salah seorang pengelola kesenian tradisional jaranan desa Sumber rejo.

Menyikapi banyaknya pengaduan masyarakat tentang yang dilakukan oknum sekdes Sumber rejo tersebut, tokoh pemuda Sumber rejo Raja Niti menegaskan, “sudah banyak pengaduan dan keluhan yang disampaikan oleh warga, tentang dugaan penyimpangan anggaran, ketidak transparan pengelolaan anggaran terhadap masyarakat, serta kesewenang-wenangan dalam pelaksanaan tugas sebagai seorang sekdes, hal ini nyata-nyata merugikan masyarakat dan dapat menjadi faktor penghambat kemajuan desa. Maka dari itu saya meminta agar Kepala Desa Sumber rejo dapat mengambil langkah tegas demi kepentingan orang banyak. Dalam waktu dekat kami bersa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Non Government Organization (NGO) yang ada di wilayah kecamatan Waway karya akan melakukan langkah koordinasi dan pelaporan kepada inspektorat Kabupaten Lampung Timur dan Aparat Penegak Hukum, agar segera menindak tegas oknum Sekdes bila terbukti melanggar dan menyalahi aturan”, pungkasnya.sampai berita ini di terjunkan oknum sekdes belum bisa di temui.(tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *