Jakarta–Gerbangnusa. Jaksa akhirnya menangkap PNS ‘Ratu Penyelundup BBM’ Niwen Khairiah dan mengeksekusinya di LP Anak dan Perempuan Pekanbaru, Riau. Niwen memiliki rekening gendut hingga Rp 1,2 triliun dari bisnis hitam penyelundupan BBM ke Malaysia-Singapura.
“Niwen terdakwa kasus pencucian uang ketangkap di Jakarta oleh tim Kejati Riau. Dari Jakarta dibawa jam 13.00 WIB ke Pekanbaru, sampai sekitar jam 16.00 WIB, langsung dilakukan pemeriksaan sebentar dan langsung dititipkan LP Anak dan Perempuan Pekanbaru,” kata Asisten Pidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanto.
Niwen Khairani adalah PNS Pemkot Batam yang awalnya diselidiki dalam kasus rekening gendut Rp 1,2 triliun. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata transaksi uang sebanyak itu adalah pencucian uang dari kasus penyelundupan BBM yang melibatkan Abob dkk.
Dalam persidangannya, di PN Pekanbaru, Niwen diputus bebas. Jaksa kasasi dan pada Februari 2016 MA menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar subsidair 1 tahun serta uang pengganti Rp 6,6 miliar subidair 5 tahun penjara.
Ketika vonis bebas, Niwen keluar dari tahanan dan menghilang. Termasuk saat putusan MA, Niwen juga tidak mau menyerahkan diri.
” Dalam pemantauan kita 10 hari terakhir, kita mengetahui Niwen di seputaran Jakarta dan baru tadi siang setelah tertangkap dibawa ke Pekanbaru,” ujar Sugeng.
Dalam kasus ini, kata Sugeng, pihak kejaksaan sudah menyita sejumlah harta milik terdakwa. Di antaranya, 9 rumah dan tanah serta mobil.
Di sisi lain, ketua majelis hakim yang membebaskan Niwen di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Achmad Setyo Pudjoharsoyo, sedang mendapat promosi menjadi Sekretaris MA.(ag/net).