Batam -MediagerbangNusa.com. Ekspos Polresta Barelang dan Beacukai Batam terkait Penangkapan sabu 709 gram dan 100 butir ekstasi yang di dapatkan di pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre , Rabu (26/04/2017)
Ekspos yang dilaksanakan di depan halaman Ditnarkoba Polresta Barelang dimulai pukul 09.00 WIB di pimpin langsung oleh Kapolresta Barelang, AKBP Hengky dan di hadiri langsung Kabid Kepatuhan Sarana dan Operasi Raden Revy S , perwakilan Polda Kepri, dan anggota Polresta Barelang.
Barang bukti jenis sabu sebanyak 37 bungkus dan 5 bungkus ekstasi tersebut didapatkan dari hasil penangkapan pelaku Ratna (kurir) di pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre pada hari Jumat 21 April 2017 Pukul 10.15 WIB oleh Beacukai Batam bidang Kepatuhan Sarana dan Operasi .
“Saat dilakukan penangkapan, Ratna di periksa dan ditemukan barang bukti diikat di perut dengan cara di lilitkan dengan lakban” ungkap Revy.
Barang bukti berupa 37 ( Tiga puluh tujuh ) bungkus serbuk Kristal berupa Sabu 709 Gram dan 5 ( Lima ) bungkus Ekstasi sebanyak 100 Butir.
Setelah di lakukan pemeriksaan lebih mendalam di dapatkan informasi bahwa sabu dan ekstasi tersebut di dapatkan dari Malaysia dan akan di bawa ke Palembang
Setelah ditindak lanjuti, oleh Tim Satnarkoba Polresta Barelang akhirnya pada Minggu 23 April 2017 berhasil mengamankan pemilik barang tersebut , bernama Indra (tersangka) yang berada di Palembang
Dari keterangan Ratna sebagai kurir, mendapatkan upa hsebesar Rp 20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah) dengan syarat barang sampai ke Palembang. Ratna juga mengaku baru kali pertama menjadi kurir narkoba
Akibat dari penangkapan tersebut, pelaku penyelundupan narkoba jalur internasional Ratna dan Indra di kenakan Pasal 114 ayat (2) jo 112 uu 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 ( Lima ) tahun paling lama 20 ( Dua puluh tahun ) hingga hukuman mati. (Pgp)