Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam Tertangkap OTT di Rumahnya

Batam – MediaGerbangNusa.  Polda Kepri melaksanakan Ekspos tangkapan Unit tindak tim Saber Kepulauan Riau atas Oprasi Tangkap Tangan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sdr Dendi Purnomo (56) dan Direktur PT. Telaga Biru Semesta Sdr Amir (58), Selasa (24/10/2017).

Unit Tindak Tim Saber Kepulauan Riau berhasil mengamankan Oprasi Tangkap Tangan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sdr Dendi Purnomo dengan Sdr Amir selaku Direktur PT. Telaga Biru semesta pada hari Senin (23/10) Pukul 14.00 Wib bertempat di komplek Pengairan No.06 Rt.06 Rw.12 Sei Harapan Kelurahan Tanjung Riau kecamatan Sekupang.

Operasi tangkap tangan tersebut dari hasil pelaporan beberapa pihak yang mencurigai akan adanya tindak pidana suap yang akan berlangsung di kediaman sdr Dendi.

Sdr Amir selaku pemenang lelang atas pekerjaan Tank Cleaning dengan nilai kontrak sejumlah kurang lebih Rp.4.000.000.000 bertujuan melakukan penyuapan yang sudah di sepakati kedua belah pihak melalui telpon seluler agar Sdr Dendi tidak melakukan pengurusan pengawasan Tank Cleaning yang akan dilaksanakan di lepas pantai Kepulauan Riau.

” Semalam sudah kami lakukan pemeriksaan di kantor kedua tersangka dan akan di lakukan pemeriksaan kembali pada hari ini ” Ujar Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Sam Budigusdian.

Sampai saat ini Tim saber pungli Polda Kepri sudah menangani 19 kasus OTT yang berlangsung sejak 2017 dengan 30 total tersangka dan kasus OTT ini adalah kasus dengan barang bukti terbesar sejak 2017.

” Kami akan melakukan pengembangan apakah hanya PT. Telaga Biru Semesta ini saja atau mungkin ada PT lainnya yang telah melaksanakan tindakan suap ini ” Lanjutnya.

Atas tangkapan tersebut barang bukti yang berhasil di amankan antara lain uang tunai sebesar Rp.25.000.000 atas pemberian sdr amir kepada sdr dendi, satu helai baju batik, 1 unit handphone jenis samsung S8 warna hitam, 1 handphone jenis samsung note 5, 2 buah amplop berwarna putih dengan isi Rp 5.000.000 di masing masing amplop, 1 buah tas dompet kulit warna coklat.

” Kami akan memanggil perusahaan-perusahaan Tank Cleaning yang berada di perairan Kepulauan Riau untuk melakukan pemeriksaan prosedur ” Tutupnya.

Atas tindakan tersebut Sdr Dendi dikenakan Pasal 5 Ayat (2), Pasal 12 A, Pasal 12 B , dan Pasal 11 sedangkan Sdr Amir dikenakan Pasal 5 Ayat (1) Huruf A dan Pasal 5 Ayat (1) Huruf B.

Ekspos yang dilaksanakan di ruang Rupatama Polda Kepri pada Pukul 10.00 Wib ini di hadiri langsung Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Sam Budigusdian, Dir reskrimsus Polda Kepri, Dir reskrimumsus Polda Kepri, Irwasda dan Kabid Humas Polda Kepri. (P3)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *